Seorang narapidana (napi) berinisial AT (27) tewas secara tragis setelah ditikam oleh sesama napi, AB (25), di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Meski masih dalam penyelidikan, polisi menduga kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
"Pasalnya yang disangkakan 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 KUHP pembunuhan, atau 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, Kamis (25/9/2025).
Adapun peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (25/9) sore. Ridho mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat ini sudah dilakukan dan melanjutkan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih proses pendalaman, kita masih melakukan pemeriksaan saksi," ujar AKP Ridho saat kepada awak media, Kamis (26/9/2025) sore.
Baca juga: Napi Tewas Ditikam Napi di Lapas Tarakan |
Hingga kini polisi telah memeriksa lima orang saksi. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, termasuk petugas lapas dan pihak keluarga korban.
"Saksi sampai saat ini 5 orang, dan masih akan dilakukan pemeriksaan. Ada dari petugas lapas. Ada juga dari pihak keluarga," jelasnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti utama berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Ridho menjelaskan bahwa pisau tersebut merupakan pisau yang dijual umum, bukan senjata tajam rakitan atau buatan khusus.
"Pisau itu, kan biasa buat potong buah itu. Sudah kita amankan," ungkap Ridho.
Korban AT tewas setelah mengalami satu luka tusukan fatal di bagian dada sebelah kiri. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita. Pihak kepolisian menerima laporan setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
"Luka-tusukannya ada satu, sebelah kiri. Sehingga menyebabkan korban meninggal," katanya.
(bai/bai)