Perjalanan Kasus Rizky Kabah hingga Terancam Dijemput Paksa

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 21 Sep 2025 18:05 WIB
Foto: Istimewa (dok Instagram @ikykabah)
Pontianak -

TikToker asal Pontianak, Rizky Kabah bikin heboh tanah Borneo karena ucapannya yang diduga melecehkan suku Dayak. Kasus menjadi berlarut-larut karena masyarakat Dayak menempuh jalur hukum, sementara Rizky merasa tak bersalah.

Rencananya Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akan memanggil Rizky Kabah pekan depan. Namun jika dua kali mangkir, dia bakal dijemput paksa oleh polisi.

Awal Kasus

Awalnya, Rizky Kabah dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah.

Setelah heboh kasus tersebut, Rizky Kabah muncul di akun TikTok-nya. Ia menyampaikan klarifikasi dengan gaya khasnya. Dalam klarifikasinya, Rizky menyebut narasi masyarakat Dayak menganut ilmu hitam itu berdasarkan apa yang ia amati di Museum Kalbar.

Terancam Penjara 6 Tahun

Atas kasus tersebut, masyarakat Dayak melaporkan Rizky Kabah ke kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, menyebut terlapor terancam terkena Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Rizky bersalah, ia bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Pasal utama yang kita jerat ke RK (Rizky Kabah) tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," kata Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).

Bakal Dihukum Adat Capa Molot

Rizky Kabah juga terancam hukuman adat Dayak. Ia bakal dihukum adat Capah Molot oleh Temenggung Dayak. Hal ini disebutkan oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9).

"Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat Capa Molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat," kata Iyen.

Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.

Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.

"Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat Capa Molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina," ucap Iyen.



Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork