TikToker asal Pontianak, Rizky Kabah bikin heboh tanah Borneo karena ucapannya yang diduga melecehkan suku Dayak. Kasus menjadi berlarut-larut karena masyarakat Dayak menempuh jalur hukum, sementara Rizky merasa tak bersalah.
Rencananya Polda Kalimantan Barat (Kalbar) akan memanggil Rizky Kabah pekan depan. Namun jika dua kali mangkir, dia bakal dijemput paksa oleh polisi.
Awal Kasus
Awalnya, Rizky Kabah dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky Kabah.
Setelah heboh kasus tersebut, Rizky Kabah muncul di akun TikTok-nya. Ia menyampaikan klarifikasi dengan gaya khasnya. Dalam klarifikasinya, Rizky menyebut narasi masyarakat Dayak menganut ilmu hitam itu berdasarkan apa yang ia amati di Museum Kalbar.
Terancam Penjara 6 Tahun
Atas kasus tersebut, masyarakat Dayak melaporkan Rizky Kabah ke kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, menyebut terlapor terancam terkena Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Rizky bersalah, ia bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Pasal utama yang kita jerat ke RK (Rizky Kabah) tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE," kata Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).
Bakal Dihukum Adat Capa Molot
Rizky Kabah juga terancam hukuman adat Dayak. Ia bakal dihukum adat Capah Molot oleh Temenggung Dayak. Hal ini disebutkan oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9).
"Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat Capa Molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat," kata Iyen.
Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.
Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.
"Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat Capa Molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina," ucap Iyen.
Mengaku Tak Bersalah
Setelah heboh di media sosial, Rizky Kabah membuat video klarifikasi di TikTok. Ia mengaku tidak bersalah dan tidak akan meminta maaf.
"Dihujat lagi nih gue gara-gara video Dayak? Gue bikin video sejarah Dayak itu ya, berdasarkan narasumber dari Google dan museum, kaya Museum Kalimantan Barat. Gue tidak menyebarkan hoaks, gue ngomong sesuai fakta," ujarnya dalam video klarifikasi seperti dilihat detikKalimantan, Senin (15/9/2025).
Dalam video tersebut, Rizky juga menunjukkan potongan dokumentasi saat dirinya mengunjungi galeri perdukunan di Museum Kalimantan Barat. Menurutnya, konten yang dibuat memang mengulas sejarah praktik perdukunan masyarakat Dayak, lengkap dengan alat-alat yang dipamerkan di sana. Ia juga menegaskan pernyataan tentang Rumah Radakng yang sempat viral hanyalah bagian dari penjelasan sejarah, bukan fitnah.
"Rumah Radakng asli itu adanya di pedalaman, ditempati kepala suku Dayak Kanayatn. Sudah pasti ada dukunnya untuk melindungi warga dari musuh. Sementara yang ada di kota itu hanya ikon pariwisata. Jadi jangan samakan," jelasnya.
Menanti Pemanggilan Polisi
Masyarakat Dayak sempat mempertanyakan kelanjutan kasus ini, karena merasa polisi belum juga menangkap Rizky Kabah. Namun pekan kemarin, polisi melakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan.
Polda Kalbar akan memanggil Rizky Kabah pekan depan. Namun jika kreator konten tersebut dua kali mangkir, maka polisi akan menjemputnya secara paksa.
"Kami tinggal memeriksa ahli dan memanggil Rizky Kabah. Jika pemanggilan pertama terlapor tidak datang, ada pemanggilan kedua. Namun juga tidak datang, maka kami melakukan upaya paksa," kata Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar Iptu Edi Tulus Wianto, Jumat (19/9/2025).
Edi sudah menyampaikan hal itu kepada perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak, yang mendatangi Polda Kalbar untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus. Menurutnya, aduan yang dibuat Ormas dan OKP Dayak ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli.
"Nah, ahli ini banyak. Apa yang disampaikan Rizky Kabah akan kita tanyakan juga ke ahli," kata Edi.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ahli Antropologi, Ahli Kementerian ITE, Ahli Filsafat, Ahli Bahasa, Ahli Komunikasi, dan Ahli Pidana. "Kita sudah gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan. Artinya apa? Kami akan memeriksa ahli yang sudah kita agendakan minggu depan. Sekaligus memanggil Rizky Kabah," ujarnya.
Edi meminta pelapor mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian. Ia berjanji akan memperbarui informasi dan menindaklanjuti semua proses, termasuk memberi surat perkembangan penyidikan atau SP2HP.
"Sudah kita update janji memeriksa ahli. Kami sudah melayangkan surat. Karena memang ahlinya ini di Jakarta. Ini sudah menjadi konsumsi publik dan ada atensi dari pimpinan untuk mempercepat prosesnya," kata Edi.
Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)