Edi Hendra Saputra membunuh Robait Rizki yang merupakan suami dari selingkuhannya, Ira Alfia Syanti. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Edi.
Dikutip detikNews dari SIPP PN Jaktim, Kamis (18/9/2025), kasus pembunuhan itu bermula saat Edi yang merupakan kernet bus melihat Ira yang menjadi penumpang di bus rute Jakarta-Prabumulih, Sumatera Selatan pada Oktober 2024. Mereka kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor telepon.
Hubungan mereka pun berlanjut hingga berpacaran. Jaksa mengatakan Edi baru tahu Ira sudah punya suami dan dua orang anak setelah mereka berpacaran.
"Bahwa dengan maksud supaya terdakwa setiap harinya bisa lebih dekat dengan saksi Ira alfia Syanti, maka terdakwa minta kepada saksi Ira Alfia Syanti agar dicarikan tempat kerja di Kota Jakarta," ujar jaksa dalam dakwaan.
Kemudian Ira menawarkan pekerjaan sebagai sopir di tempat dirinya dan suaminya bekerja di Jakarta Timur. Sejak akhir 2024, terdakwa mulai bekerja di Jakarta dan perselingkuhan tetap berlanjut.
Baru pada pertengahan Januari 2025, Robait mengetahui istrinya berselingkuh. Ira lalu memberi tahu terdakwa bahwa Robait hendak menghabisi nyawa terdakwa.
"Dengan maksud untuk berjaga-jaga jika terdakwa dihabisi oleh korban Robai Rizki alias Bait, maka terdakwa menyiapkan sebilah pisau badik gagang kayu warna cokelat yang akan dipergunakan terdakwa untuk menghabisi korban," ujar jaksa.
Detik-detik Pembunuhan Suami Selingkuhan
Jumat (31/1) malam, Ira mendatangi terdakwa yang sedang berada di dapur rumah mebel tempat mereka bekerja. Saat itu, kata jaksa, Ira memperdengarkan percakapan telepon antara Ira dan ibunya.
"Pada percakapan komunikasi tersebut, terdakwa mendengar saksi Ira Alfia Syanti dituduh korban Robait Rizki membawa uang arisan Rp 20 juta dan suka memukuli anak-anaknya. Selanjutnya saksi Ira masih komunikasi melalui telepon pindah ke area mebel dan tidak lama kemudian saksi Ira kembali menghampiri terdakwa ke area dapur masih berkomunikasi dengan keluarga dan pada saat itu terdakwa melihat korban Robait Rizki keluar dari mesnya menuju ke area mebel yang tempatnya gelap," ucap jaksa.
Ira sempat menghampiri Robait dan ngobrol selama 15 menit. Sementara itu, terdakwa disebut memperhatikan keduanya.
Setelah itu, Ira mendatangi terdakwa. Saat itu, terdakwa melihat Robait membuang rokok dan menghampirinya. Robait disebut memukul Edi. Edi lalu membalas pukulan hingga korban tersungkur.
"Selanjutnya terdakwa mengeluarkan pisau badik gagang kayu warna cokelat yang sudah dipersiapkan di pinggang. Kemudian oleh terdakwa ditusukkan ke bagian perut korban," ujar jaksa.
Robait tak bisa bergerak setelah ditusuk beberapa kali. Sementara itu, terdakwa sempat berupaya kabur bersama Ira.
Vonis 18 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan rekan-rekan kerja korban datang dan melihat peristiwa itu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Maka atas perbuatannya, Edi divonis 18 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
"Pidana penjara waktu tertentu 18 tahun," demikian putusan hakim.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
(sun/des)