Didik (25), terdakwa pembunuh istrinya, Dwi Nurtikki Damayanti (25) telah menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang, pria asal Gucialit, Lumajang itu dinilai jaksa bersalah.
Sidang tuntutan Didik digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Rabu 22 Oktober 2024. Militandityo Alfath Arviansyah mengatakan pihaknya menuntut Didik dengan hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Tuntutan pidana kepada terdakwa pembunuhan di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kami menuntut 15 tahun penjara," kata jaksa Alfath, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alfath, terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara itu saja yang bisa kami sampaikan untuk sidang tuntutan. Kalau ada tanggapan atau merasa keberatan, silahkan," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, digegerkan dengan ditemukannya seorang perempuan tewas tergeletak di tengah jalan, penuh luka bacok, pada Jumat (4/4/2025).
Perempuan yang mengenakan kaus warna hitam dan tidak mengenakan celana dalam itu ditemukan tewas tergeletak di tengah jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo sekitar Pukul 01.30 WIB.
Setelah video penemuan itu tersebar, barulah diketahui korban bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menangkap Dididk yang diketahui suami korban. Pelaku ditangkap di wilayah Bali, pada Rabu (16/4/2025) malam.
(dpe/abq)











































