Kontraktor gedung Expo di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga melakukan korupsi dan merugikan negara hingga senilai Rp 3 miliar. Tersangka sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 dan kini telah ditangkap Polda Kalteng.
Diketahui, pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo tersebut dibangun pada bekas lokasi THR, Jalan Tjilik Riwut, Kota Sampit pada 2019. Kondisinya sempat mangkrak karena tersandung kasus dugaan korupsi yang kini telah menjerat sebanyak 4 orang. Tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan kini LM selaku kontraktor menyusul.
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji mengkonfirmasi bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan gedung Expo tersebut.
"Telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit," ujarnya saat pers rilis pada Selasa (16/9/2025).
Pembangunan ini dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur. Dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020. Berdasarkan audit BPK RI, negara mengalami kerugian total senilai Rp 3.535.288.500.
LM diketahui sempat menjadi buronan selama setahun lebih sejak Juli 2024 hingga September 2025. Selama jadi buronan, LM menonaktifkan nomor teleponnya. Namun, Polda Kalteng berhasil menangkapnya di Jakarta Pusat.
"Tersangka menjadi DPO dari bulan Juli 2024 dan tanggal 12 September 2025 dilakukan penangkapan," terang Erlan.
"Nomor HP tersangka ini sempat mati, tetapi kami terus mencari dan tetap pantau terus, akhirnya pada bulan September kita mendapatkan nomor handphone-nya terus lacak dan ketemu posisinya sedang di Jakarta" imbuhnya.
Atas perbuatannya, LM terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"
(des/des)