Kurir 19 Kg Sabu di Banjar Punya 3 KTP Palsu, Ngaku Dapat dari Pengedar

Kurir 19 Kg Sabu di Banjar Punya 3 KTP Palsu, Ngaku Dapat dari Pengedar

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 15 Sep 2025 12:00 WIB
Residivis narkoba di Banjar tertangkap lagi bawa 19 kg sabu.
Residivis narkoba ditangkap lagi bawa 19 kg sabu. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjar -

Kurir sabu Setyawan (38) tak berkutik usai dibekuk Sat Lantas Polres Banjar. Dia terbukti miliki 19 kilogram sabu di bagasi mobilnya. Selain itu, terungkap bahwa dia juga memiliki tiga KTP palsu.

Setyawan yang merupakan residivis kasus narkoba itu mengaku mendapat KTP palsu dari orang yang menyuruhnya untuk mengirim sabu-sabu. Dalam tiga KTP palsu itu, tertulis nama Restu Pradiptha Jati dari Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Atiq dari Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dan Alfin Rosyid dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

"Dikirim dari pengedar," ujarnya di hadapan awak media, Senin (15/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartu identitas palsu kurir sabu di Banjar.Kartu identitas palsu kurir sabu di Banjar. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan

Kapolres Banjar AKBP Fadly menyebut belum mengetahui pasti dari mana tersangka mendapatkan barang bukti tersebut. Pihaknya juga masih menelusuri kegunaan KTP-KTP palsu tersebut.

"Masih kita dalami," ujar Fadly.

Setyawan dibekuk dengan barang bukti 19 kilogram narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan Gubernur Syarkawi saat ia sedang berhenti di pinggir jalan.

Saat itu, petugas yang kebetulan sedang patroli hendak menyapa orang yang ada di dalam mobil dan mengecek keadaannya, apakah pengemudi mengantuk atau kenapa-kenapa. Tak disangka, pria dalam mobil itu malah tancap gas karena panik.

Melihat gelagat yang mencurigakan itu, polisi langsung mengejar mobil tersebut. Mobil berhasil disusul dan pengemudi diamankan. Ternyata didapati ada 19 kilogram narkotika di dalam mobil Brio tersebut.

Kini, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads