Residivis kasus narkoba berhasil diamankan Satlantas Polres Banjar saat berpatroli. Tersangka bernama Setyawan diamankan dengan 19 kilogram barang bukti yang dibawa di dalam mobil.
Kapolres Banjar AKBP Fadly mengungkapkan bahwa tersangka saat itu hendak disapa oleh anggota patroli. Namun, pelaku segera melarikan diri.
"Merasa curiga, anggota mengejar tersangka dan berhasil diberhentikan. Ketika diperiksa di dalam mobil tersangka, ada barang bukti tersebut," ujar Fadly, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, 19 bungkus narkoba jenis sabu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Anggota patroli pun langsung mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan pemeriksaan ada dua tas dengan 19 bungkus narkoba, setelah diperiksa isinya narkoba jenis sabu," jelas Fadly.
Fadly menegaskan bahwa motif tersangka disebabkan faktor ekonomi. Tersangka sudah melakukan hal serupa sebanyak dua kali semenjak bebas, yakni pengantaran dari Kalteng dan Kalsel.
"Pelaku sudah dua kali melakukan ini, memang residivis tapi kasus pertama itu pemakai," terang Fadly.
Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda menambahkan, saat itu anggota melihat satu mobil terparkir di pinggir jalan. Kemudian anggota mendekati mobil dengan inisiatif yang didasari khawatir takut pengemudi mengantuk atau lainnya.
Namun, saat didekati anggota, tersangka justru terlihat panik. Dia langsung menancap gas dan kabur. Melihat hal itu, anggota patroli pun langsung berusaha mengejar tersangka.
"Di sana setelah dikejar diperiksa mobilnya didapati dua tas itu," tutup Risda.
(des/des)

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 .webp) 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 

 
             
             
  
  
  
  
  
  
 