Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan kreator konten, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik. Masalah ini disebut sudah klir.
Yusril menilai regulasi tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan individu.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira klir masalah itu," kata Yusril dilansir detikSulsel, Kamis (11/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga menyampaikan TNI saat itu hanya berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik. Polisi pun sudah memberikan penjelasan serupa.
"TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian," tutur Yusril.
Namun di luar konteks dugaan pencemaran nama baik, Yusril menghormati proses hukum yang mungkin akan ditempuh.
"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.
Baca berita lengkapnya di sini.
(bai/bai)