Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik

Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 11 Sep 2025 11:53 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan usai menemui tersangka kericuhan di Mapolrestabes Makassar.
Foto: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan usai menemui tersangka kericuhan di Mapolrestabes Makassar. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril mengaku pihak TNI sudah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporan dugaan pidana tersebut.

"TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian," kata Yusril kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

Yusril mengatakan institusi tidak bisa melaporkan individu atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Yusril mempersilakan jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Dalam konsultasi itu turut dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Wadirsiber Polda Metro Jata AKBP Fian Yunus dilansir detikNews, Selasa (9/9).

Senada, Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut mengingatkan putusan MK terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik. Anam menegaskan institusi tidak bisa melaporkan individu atas dugaan pidana tersebut.

"Termasuk oleh Polda Metro, atau oleh polda-polda lain. Pencemaran nama baik gitu-gitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah membatasinya," tegas Anam kepada wartawan, Rabu (10/9).




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads