Kreator konten sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, dituding melakukan tindak pidana. Dansat Siber Mabes TNI Brigjen JO Sembiring berniat melaporkannya ke polisi. Bagaimana awal mula tudingan itu?
Pada Senin (8/9/2025), JO Sembiring dan tim datang ke Mapolda Metro Jaya. Dia mengaku berkonsultasi, karena berdasarkan patroli siber, Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana.
![]() |
Namun tak dijelaskan dugaan tindak pidana apa yang dimaksud. JO Sembiring menyatakan sudah berupaya menghubungi pihak Ferry Irwandi. Namun nomor telepon dari Ferry Irwandi tidak dapat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami coba, handphonenya mati nggak bisa, staf saya hubungi. Saya coba konsultasi, karena, dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu. Saya coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," ungkapnya.
Ferry merespons melalui video. "Saya belum tahu apa-apa," katanya.
"Saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, China dan lain sebagainya. Soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti, semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun enggak pernah minta nomor saya dan nomor saya juga udah tersebar dimana-mana dan saya harus konfirmasi pesan atau apa pun gak pernah sampai ke saya," tambah Ferry soal tudingan ponselnya tak aktif.
Pada Selasa (9/9), Polda Metro menyatakan Dansat Siber TNI berkonsultasi terkait hukum. Hal yang dibahas adalah dugaan pencemaran nama baik institusi.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.
Putusan MK yang dimaksud Fian bernomor 105/PUU-XXII/2024. Isi putusan ini intinya institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
Rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi dikritik koalisi masyarakat sipil. Sejumlah LSM seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, dan lainnya, menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan siber dan menilai hal ini sebagai potensi kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi.
(trw/des)