Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), menahan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS atas penggelapan dana desa. Total kerugian negara mencapai Rp 655.924.082. Penyidik juga mengungkap modus yang dilakukan HS.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas. Laporan itu disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.
Modus Penggelapan Dana Desa
Dalam laporan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa oleh HS. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus HS adalah dengan melakukan pencairan dana desa tanpa verifikasi dari sekretrais desa atau Sekdes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, HS memerintahkan kepala pelaksana anggaran untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta melakukan mark-up harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
HS juga tidak membayar utang belanja alat tulis kantor (ATK) kepada pihak ketiga sepanjang tahun anggaran 2023. Dia tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara.
"Semua yang dilakukan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang sistematis," kata Rahmad, Minggu (3/8/2025).
Digunakan untuk Judi Online
HS menggunakan dana desa yang digelapkannya itu untuk kepentingan pribadi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikorupsi itu berseumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
"Berdasarkan pengakuanya, uang hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk bermain judi online," ujar Rahmad.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa. Atas tindakannya tersebut ditambah keterangan dari berbagai saksi, HS ditetapkan sebagai tersangka.
HS sendiri diketahui telah menjabat sebagai kades selama dua periode. Selain menjadi kades, HS juga lebih dulu dikenal sebagai vokalis Lensa Band, band lokal di Sambas, serta pernah bermain film Kembang Polaria, film berbahasa Melayu Sambas yang populer di Kalimantan Barat.
Sempat Diminta Kembalikan Dana yang Ditilap
Sebelum ditangkap Polres Sambas, Inspektorat Sambas sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800 dalam waktu 60 hari. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, HS tidak melakukan pengembalian.
Kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024. Sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk audito Inspektorat Sambas, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, hingga ahli keuangan negara dilibatkan dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat Sambas untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan," kata Rahmad.
Kini, HS ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp 10.500.000.
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)