Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Ahmad Sartono alias AS (38), ditahan Polresta Magelang. Dia ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 935 juta atau nyaris Rp 1 miliar.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan serta aset Desa Selomirah tahun anggaran 2021 sampai 2023. Selain itu, dugaan melakukan penyelewengan bantuan sapi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.
"Dengan objek tindak pidana keuangan Desa Selomirah, aset desa dan bantuan sapi ruminansia tahun anggaran 2021. Dengan tersangka AS, laki-laki sebagai Kepala Desa Selomirah," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Ode mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk meminta uang dari bendahara. Ironisnya uang itu dipakai untuk judi online hingga nyawer penyanyi.
"Kronologis kejadian secara singkat bahwa tersangka AS, selaku Kepala Desa Selomirah, diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara meminta uang desa dari bendahara. Yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai dengan APBD Desa Selomirah untuk kepentingan pribadi itu," sambung La Ode.
Selain itu, pihaknya menggadaikan aset desa berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap serta barang-barang lainnya. Hasil dari gadai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang ketiga, tersangka AS menyalahgunakan bantuan sapi yang berasal dari APBN. Yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok Setyo Rahayu Setyo Rahayu, namun dalam pengelolaannya dikelola sendiri tidak melibatkan kelompok, dan berjalannya waktu, tersangka ini menjual bantuan sapi tersebut untuk dinikmati sendiri oleh tersangka," imbuhnya.
"Bahwa tersangka AS ini menggunakan uang milik desa yang hasil penyelewengan aset desa. Kemudian bantuan sapi ini menurut alat bukti maupun keterangan tersangka ini digunakan untuk top up judi online. Jadi, tidak ada yang bisa kami tracing karena dana yang dikorupsi ini digunakan untuk perjudian online," tegasnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus berupa beberapa dokumen meliputi pengangkatan sebagai kepala desa, dokumen keuangan desa, aset desa berupa mobil dan sepeda motor. Kades ini pun sudah ditahan.
"Upaya yang telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti sudah lengkap audit keuangan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Penetapan tersangka ini, Selasa (19/8) dan dilakukan pemeriksaan, Rabu (27/8). Dilanjutkan dengan penahanan," tambahnya.
Duit Korupsi Dipakai Judol dan Nyawer Penyanyi
Sementara itu, Kanit IV (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, menyebut tersangka tidak bisa memerinci penggunaan duit korupsi Rp 935 juta untuk. Namun, tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk foya-foya.
"Memang yang bisa kami buktikan sesuai dengan jejak digital itu tentunya judi online. Karena nantinya akan kita minta dari pihak bank untuk bisa membuka catatan transaksinya dari Pak Kades," kata Toyib.
"Sementara untuk hiburan-hiburan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak bisa kita buktikan secara detail karena jejak digitalnya tidak ada. (hiburan) Keterangan dari yang bersangkutan, salah satunya demikian (nyawer penyanyi). Karena hiburannya macam-macam, barangkali salah satu di BAP (berita acara pemeriksaan) tentunya adalah ya nyawer itu, salah satu seperti itu," ujar dia.
Atas perbuatan tersangka diancam pasal 2 dan subsider pasal 3 UU RI No 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pak Kades pun terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(ams/ahr)