David Chandra (41) menganiaya pacarnya, L (44) hingga tewas. Sebelum penganiayaan yang merenggut nyawa itu, David pernah memaksa korban meminum air kencing.
Berdasarkan pantauan detikSumut, Rabu (27/8/2025), David turut dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan. Saat itu, David terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Tersangka digiring petugas kepolisian dari dalam gedung Satreskrim menuju lokasi konferensi pers. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pembunuhan itu terjadi di lantai 3 rumah pelaku, Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula dari laporan masyarakat bahwa ditemukan seorang perempuan menjadi korban tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bayu saat konferensi pers di Polrestabes Medan.
Menurut Bayu, pelaku sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit bersama dua orang lainnya. Saat itu, korban disebut mengalami sakit. Namun, petugas kepolisian melihat ada kejanggalan dari luka yang dialami korban.
"Benar ditemukan ada seorang perempuan meninggal dunia, penuh luka, baik luka lebam, luka tusukan kecil di daerah kaki kanan kiri, diduga dilakukan menggunakan gunting. Dari gunting yang kita temukan, ada bercak darah sedikit. Kemudian hasil visum, kita koordinasi dengan dokter, jelas, persamaannya sesuai," jelasnya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menuju rumah pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan banyak bercak darah.
"Tetapi karena adanya dugaan penganiayaan, maka kami tindak lanjuti. Kami cek TKP benar, di lantai 3, di kamar ada sisa bercak darah, baik di gorden, tembok, maupun di lantai, makanya kita amankan pel yang untuk membersihkan lantai," ujarnya.
"Pelaku masih berada di situ. Lalu, kami mengamankan orang-orang yang berada di sekitar situ, termasuk pelaku bersama beberapa orang saksi," sambung Bayu.
Berdasarkan keterangan penjaga rumah pelaku, korban telah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama tinggal bersama, pelaku kerap melakukan penganiayaan kepada korban.
Yang paling fatal, pelaku pernah menyuruh korban kencing di baskom dan menyuruh korban meminum air kencing tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah memasukkan botol bir ke alat kelamin korban. Semua itu dibuktikan dari rekaman video penganiayaan yang tersimpan di handphone pelaku.
"Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak. Sangat sadis dan tak manusiawi. Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan, kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban. Botol juga digunakan untuk penganiayaan, sehingga korban mengalami lebam di tangan, kaki, kepala," kata Bayu.
Bayu menjelaskan korban juga ditusuk menggunakan gunting di bagian kakinya. Namun, pelaku membantah melakukan itu.. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)