Penjelasan Polres Tarakan soal Polemik Penahanan Haji Maksum

Penjelasan Polres Tarakan soal Polemik Penahanan Haji Maksum

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 21 Agu 2025 20:31 WIB
Maksum (65) tersenyum usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tarakan
Foto: Istimewa
Tarakan -

Masih ingat dengan kasus Haji Maksum Indragiri? Pria berusia 65 tahun itu dikenal warga Tarakan sebagai imam masjid dan tokoh masyarakat Banjar. Pada pertengahan Agustus 2025, ia dibui karena dituduh memalsukan dokumen tanah warisannya sejak 1983.

Tanah seluas 30.000 mΒ² di Jalan Bhayangkara RT 64, yang telah dimilikinya sejak 1983, diduga diserobot dan kini dikuasai perusahaan untuk pembangunan apartemen. Pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah saat mediasi di Polres Tarakan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tarakan, tapi malah Haji Maksum yang ditahan.

Kasus ini dinilai cacat hukum dan diadukan oleh keluarga Haji Maksum. Menanggapi tuduhan kriminalisasi, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menggelar konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridho menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 42 pada November 2024 yang diajukan oleh pelapor berinisial NR, yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh terlapor berinisial MI, yaitu Haji Maksum.

Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan 12 saksi pada Desember 2024, diikuti klarifikasi ahli pidana pada 3 Februari 2025. Status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) melalui gelar perkara pada 5 Februari 2025.

"Kami juga melakukan pemeriksaan ahli pidana pada 27 Maret 2025 dan uji sampel tanda tangan ke Puslabfor Polda Jawa Timur. Hasilnya, tanda tangan pada dokumen dinyatakan non-identik," ungkap Ridho kepada awak media.

Barang bukti yang disita adalah selembar surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Haji Maksum Indragiri seluas 30.000 meter persegi, ditandatangani pada 12 Juli 1984 oleh Ketua RT 7 Karanganyar, almarhum Haji Abdul Gani Ajat, dan Camat Tarakan Barat, Taufik Andi Cahyo, dengan nomor legislasi 425-C PTB Garing 11/1987.

"Dokumen ini menjadi dasar penetapan tersangka pada 28 April 2025 setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik internal, Propam, Siwas, dan Sikum," tuturnya.

Ridho menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Haji Maksum karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Kami hanya memberlakukan wajib lapor dua kali seminggu, namun tersangka tidak pernah memenuhi kewajiban tersebut hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," katanya.

Proses penyidikan dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 6 Mei 2025. Setelah dikembalikan pada 16 Mei 2025 dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi, berkas dikirim kembali pada 22 Mei 2025.

"Pada 17 Juni 2025, berkas dinyatakan lengkap, dan pada 26 Juni 2025, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan," ungkapnya.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang ramai di media sosial, Ridho menyayangkan informasi yang tidak berdasar fakta. Ia juga membantah adanya intimidasi atau intervensi dari pihak lain dalam penetapan tersangka.

"Kami menangani perkara pemalsuan dokumen, bukan sengketa lahan. Untuk sengketa lahan, kami sarankan jalur perdata, tapi tidak ada gugatan dari pihak tersangka atau pengacaranya," kata Ridho.

"Kami memproses dua laporan secara bersamaan, baik laporan NR maupun laporan MI terkait dugaan penyerobotan lahan. Laporan MI dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan merupakan ranah perdata, sebab kedua pihak belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut," sambungnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore (21/8/2025) itu, Ridho menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Ridho juga menambahkan, tuduhan perampasan barang bukti tidak benar.

"Barang bukti diserahkan secara sah kepada kami, bukan dirampas. Kami menghargai proses persidangan yang sedang berjalan dan menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads