Sengketa Lahan Haji Maksum di Tarakan, Pihak Lawan Buka Suara

Sengketa Lahan Haji Maksum di Tarakan, Pihak Lawan Buka Suara

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 20 Agu 2025 17:00 WIB
Sengketa lahan Haji Maksum di Tarakan.
Sengketa lahan Haji Maksum di Tarakan. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Sengketa lahan yang melibatkan imam masjid di Tarakan, Haji Maksum, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pihak Haji Maksum menyebut ada dugaan kriminalisasi hingga Haji Maksum dijadikan tersangka. Pihak seberang pun angkat bicara.

Adapun pihak lawan dalam sengketa ini adalah H Nurdin dan Supadi. Mereka menegaskan bahwa tuduhan Haji Maksum terhadap mereka tidak berdasar. Nurdin mengatakan bahwa memang ada lahan yang mereka garap di lokasi, tetapi lahan yang diklaim Haji Maksum tidak termasuk area yang mereka garap.

"Betul ada lahan milik Haji Maksum, tapi tidak masuk dalam lokasi yang kami kerjakan sesuai data yang ada. Kami tidak pernah menggarap, apalagi menyerobot lahan Haji Maksum," tegas Nurdin kepada detikKalimantan, Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin menambahkan bahwa lahan yang diklaim Maksum sebenarnya dimiliki beberapa pihak. Sebagian juga telah dibeli oleh perusahaan untuk pembangunan mess.

"Saya hanya dikuasakan untuk mengurus proses jual-beli. Lahan itu jauh dari tanah H Maksum sesuai dokumen resminya," jelasnya.

"Kami punya data dan dokumen. Pengukuran dilakukan oleh Dinas Pertanahan, dan H. Maksum sendiri yang menentukan titik koordinatnya. Tapi setelah hasilnya keluar, dia malah tidak mengakui dan mengklaim lahan kami sebagai miliknya," lanjutnya.

Terkait klaim Haji Maksum sebagai korban kriminalisasi dan intimidasi, Supadi membantahnya. Pihak Supadi melaporkan balik Haji Mkasum karena menilai dokumen milik Maksum memang bermasalah.

"Apa yang dialami H Maksum murni karena kesalahannya sendiri, bukan kami yang mengkriminalisasi. Kami juga melaporkan balik, dan setelah penyidikan, dokumen kepemilikan lahan H Maksum terbukti bermasalah," ujar Supadi.

Dia juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihaknya siap menanggung konsekuensi hukum.

"Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Jangan karena Haji Maksum orang tua dan imam masjid, lantas kasus ini digiring ke arah lain. Hukum harus ditegakkan secara adil," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads