Pria berinisial BH (50) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai melakukan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur di musala.
"Betul, terjadi aksi pencabulan, sodomi yang dilakukan pelaku BH di sebuah musala," ujar Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan kepada detikKalimantan, Jumat (22/8/2025).
Peristiwa itu terjadi di Kilometer 40, Kecamatan Gunung Tabur pada Jumat (1/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhenti di musala untuk berteduh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini mau ke Bulungan, memang mau cari kerja di Bulungan. Terus istirahat di musala karena gerimis, bermalamlah di situ," jelasnya.
Saat itu pelaku melihat korban yang sedang terlelap dan langsung melakukan aksinya. Kasus ini baru terungkap setelah korban akhirnya bercerita ke pengasuhnya.
"Setelah dua minggu kasusnya terungkap, korban baru cerita ke pengasuhnya lalu melapor ke Polsek," terangnya.
Setelah didalami, rupanya pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2017 lalu. Ia divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan sodomi juga.
"Tapi dia keluar setelah 8 tahun menjalani hukuman," ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya itu karena bercerai dengan istrinya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Karena korban di bawah umur, maka pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(des/des)