KPK membuka peluang memanggil Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). Sudewi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini.
Dilansir detikNews, rencana pemanggilan Sudewo ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi menyebut Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api ketika masih menjadi anggota DPR RI.
"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan bahwa pemanggilan Sudewo nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Apabila diperlukan, maka Sudewo akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.
Baca juga: Sudah Minta Maaf, Bupati Pati Menolak Mundur |
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menahan satu tersangka baru-baru ini. Yakni Risna Sutriyanto (RS), seorang ASN di Kemenhub.
"Melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pada Juni 2020, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api (KA) antara Solo Balapan dan Kadipiro. Penunjukan ini menjadi titik awal bergulirnya kasus dugaan korupsi. Risna sendiri ditunjuk oleh Bernard Hasibuan (BH), yang kini juga telah ditetapkan tersangka.
Bernard saat itu mengatakan kepada Risna bahwa pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan telah disiapkan. Dia pun meminta Risna mengakomodasi agar pemenang yang sudah disiapkan tersebut dapat diloloskan.
"Sehingga Saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai 'kuncian tender'," jelas Asep.
Baca selengkapnya di detikNews.
(des/des)