Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosa Balita di Pontianak

Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosa Balita di Pontianak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 30 Jul 2025 21:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Pontianak, Kalimantan Barat hingga terjangkit penyakit sifilis masih belum terungkap. Polisi punya alasan kuat belum bisa menetapkan tersangka.

Kasus persetubuhan ini sejatinya dilaporkan sejak 18 September 2024. Hingga saat ini, tak ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Padahal dua nama terduga pelaku sudah dikantongi.

Ibu korban, DK yang saat ini masih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia merasa kecewa karena lambannya penanganan kasus. DK pun membuat surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI Prabowo Subianto atas keluhannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengungkap kasus dugaan persetubuhan ini. Tidak ada saksi saat kejadian dan keterangan korban berubah-ubah.

"Penyidik ragu dalam menetapkan tersangka di antara kedua terduga. Karena korban merubah pengakuannya," kata Wawan kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Kedua terduga pelaku yang dimaksud Wawan adalah DFA alias C dan AR alias A. C merupakan paman atau keluarga jauh dari korban. Sedangkan A adalah abang tiri dari ayah korban.

"Dalam pengakuan korban, pelakunya adalah inisial C. Saat pemeriksaan saksi, pelakunya juga mengarah kepada C," kata Wawan.

Seiring berjalannya penyidikan, kemudian pemeriksaan tambahan kepada korban, tiba-tiba korban yang masih berusia 4 tahun itu disebut mengubah keterangannya.

"Pengakuan korban berubah. Dari awalnya korban bilang pelaku adalah C menjadi A. Sehingga penyidik ragu dalam menetapkan tersangkanya. Apakah C atau A. Karena dalam hal ini tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Wawan.

Selain memeriksa 11 saksi serta tiga ahli, penyidik juga telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta Pontianak dan melakukan ekspose dengan Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Sehingga, belum ada keberanian mengambil kesimpulan siapa pelaku atau tersangkanya," tegas Wawan.

Sementara itu, dalam surat terbukanya, DK ibu korban menyampaikan derita dan kisah pilu yang dialami anaknya yang masih berusia 4 tahun. Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, DK meminta keadilan agar kasus anaknya segera terungkap hingga tuntas.

"Bapak Presiden yang saya cintai. Sungguh saya sangat berharap keadilan atas apa yang terjadi pada anak saya. Sebab sejak dilaporkan hingga hari ini sudah setahun lebih perkara anak saya, ternyata belum ada perkembangannya. Belum ada tersangka pelaku yang ditetapkan kendati anak saya berulang kali menyebut orang yang telah menghancurkan masa depannya," kata DK dalam surat terbukanya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads