Napi TPPO Berkebutuhan Khusus di Kalteng Dapat Amnesti dari Presiden RI

Napi TPPO Berkebutuhan Khusus di Kalteng Dapat Amnesti dari Presiden RI

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Selasa, 05 Agu 2025 20:00 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi napi. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Palangka Raya -

Warga binaan kasus perdagangan manusia di lingkungan wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Ditjenpas Kalteng) resmi dibebaskan. Pembebasan tersebut didasarkan atas pemberian amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria penerima amnesti. Pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

"Sudah kami bebaskan, yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria penerima amnesti," ujarnya pada detikKalimantan, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut atas nama Pitna Wati binti Tino. Pitna tengah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pitna Wati divonis 3 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Pemberian amnesti ini diberikan atas dasar kemanusiaan setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah," ujar I Putu Murdiana.

Selain itu, Murdiana menerangkan bahwa yang bersangkutan tergolong sebagai narapidana berkebutuhan khusus, karena menderita penyakit dalam kategori paliatif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemberian amnesti kepada napi tersebut.

"Karena kondisi medis yang bersangkutan mengalami kondisi yang serius dan progresif yang tidak lagi merespon pengobatan kuratif," terang Murdiana.

Murdiana, menegaskan bahwa pemberian amnesti ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Proses pengusulan amnesti dilakukan setelah Pitna Wati dinyatakan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukan merupakan narapidana kasus narkotika maupun korupsi, tidak sedang menjalani register F (pelanggaran di dalam lapas), tidak sedang menjalani proses hukum lainnya, serta memiliki surat keterangan dokter rumah sakit dan rekam medis dari klinik lapas yang menyatakan kondisinya sebagai pasien paliatif.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, terutama terhadap warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan kritis dan memerlukan perawatan khusus," ujar I Putu Murdiana.

I Putu Murdiana menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan amanat pada Keputusan Presiden RI ini.

"Kami memastikan bahwa rekomendasi pemberian amnesti tidak dilakukan sembarangan. Semua unsur persyaratan kami verifikasi dengan cermat agar keputusan ini benar-benar berpihak pada kemanusiaan, namun tetap berada dalam koridor hukum," imbuhnya.

Murdiana juga menegaskan bahwa pemberian amnesti ini tidak hanya menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pemasyarakatan yang responsif terhadap kondisi khusus narapidana.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan dengan kondisi kesehatan yang sangat rentan. Sistem pemasyarakatan tidak hanya soal pembinaan, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia," pungkas I Putu Murdiana.

Selain Pitna Wati, terdapat 4 napi lainnya sebagai penerima amnesti di lingkungan pemasyarakatan wilayah Kalimantan Tengah.

  • Inisial RF, kasus narkotika, divonis 2 tahun penjara.
  • Inisial FP, kasus narkotika, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Inisial MS, kasus narkotika, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Inisial MGS, kasus pemalsuan surat, divonis 5 tahun penjara.

Keempat napi tersebut tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalteng, diantaranya satu orang di Lapas Kelas IIA Palangkaraya, dua orang di Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan satu orang di Rutan Kelas IIB di Tamiang Layang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Tokoh-tokoh yang Pernah 'Diampuni' Presiden Selain Hasto"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads