Sebanyak 2.973 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat (Kalbar) diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M ini. Dari jumlah tersebut, 36 warga binaan berkesempatan langsung bebas dari tahanan.
Warga binaan yang bebas ini paling banyak berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Kalbar Teguh Wibowo mengatakan, saat ini jumlah warga binaan di wilayahnya melebihi 7.500 orang.
Maka dari itu, pengajuan remisi diberlakukan untuk hampir 3 ribu warga binaan. Teguh memastikan pengajuan ini telah melalui seleksi ketat sesuai persyaratan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga binaan yang bisa diusulkan harus memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Teguh kepada wartawan, Rabu (26/3/2025)
Teguh melanjutkan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi wajib mengikuti program pembinaan-pembinaan yang ada di rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), tidak masuk dalam register F serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
"Jika terbukti melanggar aturan dalam tahun berjalan, mereka tidak akan mendapatkan remisi," tegasnya.
Teguh juga mengingatkan agar warga binaan yang bebas setelah menerima remisi dapat segera menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
"Memang butuh waktu agar masyarakat kembali percaya. Wajar jika masih ada yang ragu, tapi harapan kami mereka bisa menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik. Sehingga bisa diterima kembali dengan baik oleh lingkungan sekitar," harapnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas 2A Pontianak Irwan menerangkan sebanyak 343 warga binaan telah diusulkan pihaknya untuk mendapat remisi khusus Idulfitri. Warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 34 orang.
"Mudah-mudahan pada saat Idulfitri nanti, SK remisi ini sudah dapat diterima warga binaan," ucap Irwan.
Irwan berharap warga binaan yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan khusus yang mendapat remisi langsung bebas dapat kembali dan diterima masyarakat.
"Yang paling penting tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya," tutupnya.
(des/des)