Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), menahan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS atas penggelapan dana desa. Total kerugian negara mencapai Rp 655.924.082. Penyidik juga mengungkap modus yang dilakukan HS.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sambas. Laporan itu disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.
Modus Penggelapan Dana Desa
Dalam laporan ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa oleh HS. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus HS adalah dengan melakukan pencairan dana desa tanpa verifikasi dari sekretrais desa atau Sekdes.
Kemudian, HS memerintahkan kepala pelaksana anggaran untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta melakukan mark-up harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
HS juga tidak membayar utang belanja alat tulis kantor (ATK) kepada pihak ketiga sepanjang tahun anggaran 2023. Dia tidak menyetorkan potongan pajak ke kas negara.
"Semua yang dilakukan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang sistematis," kata Rahmad, Minggu (3/8/2025).
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(des/des)