Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Helen 'Ratu Narkotika' Jambi

Regional

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Helen 'Ratu Narkotika' Jambi

Ferdi Almunanda - detikKalimantan
Jumat, 01 Agu 2025 20:30 WIB
Terdakwa Helen saat dipersidangan vonis hukuman dalam kasus narkoba yang menjeratnya
Terdakwa Helen saat dipersidangan//Foto: (Foto: Istimewa)
Balikpapan -

Helen Dian Krisnawati 'Ratu Narkotika' Jambi dinilai secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan pidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).

Dikutip detikSumbagsel, Hakim memutuskan terdakwa Helen melakukan tindakan pidana yang merusak generasi muda bangsa. Bahkan dalam pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli yang terangkum di persidangan, Helen juga dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Hakim juga menegaskan Helen secara terorganisir melakukan perbuatan melawan hukum. Helen menawarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Dominggus.

"Terdakwa juga adalah otak dari jaringan ini. Ia tidak hanya terlibat, tetapi mengatur, mengendalikan, dan menutup-nutupi peranannya. Tidak ada sedikit pun penyesalan," lanjut Hakim.

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman pidana mati.

Yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa adalah soal Helen sebagai pengendali jaringan narkotika di kota Jambi. Apalagi, Helen bersama 2 rekannya yakni terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan terdakwa Didin alias Diding melakukan pengedaran narkotika.

Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum Helen untuk menyatakan sikap, melakukan upaya hukum selama 7 hari sejak putusan hakim dibacakan.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikSumbagsel dengan judul Helen 'Ratu Narkotika' Jambi Divonis Pidana Seumur Hidup.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads