Seorang pria bernama Sukron (50) ditangkap Bareskrim Polri di Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar). Pengedar narkoba tersebut tertangkap membawa 4 kg sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan Sukron ditangkap pada Kamis (31/7) pukul 00.50 WIB ketika polisi melakukan raid planning and execution.
"Tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sukron," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Karangan Dusun Suka Maju, Mempawah Hulu. Sukron kebetulan melintas dengan kendaraan motor. Ketika digeledah, ditemukan tas hitam merek Carhartt berisi kantong kain putih di bagasi motor. Di dalam kantong putih itu, ada lagi bungkusan hijau mencurigakan.
"Setelah itu tim membawa Sukron yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan motor milik Tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus warna hijau tulisan 'premium quality' logo durian di dalam tas warna hitam di dalam bagasi motor PCX miliknya," jelasnya.
Sukron langsung diinterogasi di tempat. Dia mengaku diajak seseorang bernama Tohir untuk mengambil paket sabu. Barang seberat 4 kg tersebut hendak dibawa ke Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
"Interogasi sementara, Sukron mengaku diajak Tohir untuk mengambil sabu di daerah Seluas untuk dibawa ke daerah Siantan Hilir," ungkap Eko.
Empat bungkus hijau bertulisan premium quality logo durian itu langsung diamankan sebagai barang bukti. Isinya diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit ponsel merek Nokia dan motor PCX pelat KB-4674-SAE yang digunakan Sukron.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)