Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China terjaring Operasi Wirawaspada Imigrasi Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka pun telah dideportasi ke negara asal karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, mengatakan Operasi Wirawaspada digelar pada 15-17 Juli 2025. Dalam patroli itu, ketiga pekerja ilegal itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli pengawasan orang asing di wilayah Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Ditemukan tiga WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan," kata Benny, Minggu (27/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, ketiga warga China ini terindikasi melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Untuk diketahui, setiap WNA yang ingin bekerja ke Indonesia harus mengantongi izin resmi dalam hal ini visa kerja atau sering disebut KITAS yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan mendapatkan sponsor dari perusahaan atau entitas di Indonesia.
Sementara keberadaan tiga warga Tiongkok di Ketapang untuk melakukan kegiatan bekerja. Mereka hanya berbekal dokumen izin tinggal yang bukan diperuntukkan untuk bekerja.
"Oleh karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Jumat kemarin," ujar Benny.
Selain dideportasi, nama ketiga warga China tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," tegas Benny.
Benny menegaskan bahwa pendeportasian WNA yang bermasalah menjadi bukti komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing khususnya di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
"Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang untuk mematuhi peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(bai/bai)