Seorang residivis berinisial AA (30) kembali berulah. Pria pengangguran ini ditangkap polisi karena mencuri laptop, handphone, dan sepeda motor dinas di Tarakan, Kalimantan Utara.
Saat dikonfirmasi di sel, AA mengaku belum sempat menjual semua hasil curiannya. Uang yang telah dia dapat digunakan untuk menyewa jasa PSK online melalui aplikasi dengan membayar Rp 300 ribu.
"Buat bayar cewek, bayar hotel dari uang pribadi. Barang-barang belum ku jual, mencuri karena ada kesempatan aja," ungkap AA kepada detikKalimantan, Senin (21/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, mengungkapkan bahwa AA ditangkap pada Sabtu, (12/7), di Hotel Airport, Jalan Mulawarman Mangga, Celebes, Tarakan Barat. Menurutnya, pelaku membayar hotel juga menggunakan hasil curian.
"Pelaku mengaku mencuri karena ada kesempatan. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar kamar hotel," ujar Juani dalam rilis pers di Tarakan, Senin (21/7).
Kejadian bermula pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WITA. Korban, Ratnasari binti Arifin, kehilangan barang berharga di kosnya di Jalan Gunung Tembak, RT 6, Kelurahan Kampung 6, Tarakan Timur. Barang yang dicuri meliputi laptop merek HP, handphone Redmi 9T, KTP, serta kartu ATM BRI dan Bank Kaltimtara.
Saat kejadian, Ratnasari sedang membersihkan diri di kamar mandi untuk persiapan salat Magrib. Ia menyadari barang-barangnya hilang setelah kembali ke kamar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Pencurian Motor Dinas dan Tabung Gas
Selain kasus pencurian di kos, AA juga terlibat dalam pencurian sepeda motor dinas milik Kelurahan Karang Balik, yakni Yamaha Mio Soul warna putih dengan nomor polisi KU 2028 J.
Motor tersebut dipinjam suami pelapor untuk menghadiri acara di Jalan Yos Sudarso pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, motor yang diparkir di kawasan Sebengkok, Tarakan Tengah, raib. Kerugian atas pencurian ini mencapai Rp 14 juta.
Dari pengembangan kasus, AA mengaku menggunakan motor curian untuk keperluan sehari-hari, termasuk mencuri tabung gas yang sempat viral di media sosial.
Pernah Dipenjara
AA bukan wajah baru di dunia kriminal. Pada 2022, ia pernah ditangkap atas kasus pencurian mesin genset dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah bebas sekitar satu tahun lalu, ia kembali melakukan kejahatan.
Saat ditangkap, polisi menemukan handphone Redmi 9T di kamar hotel AA. Barang bukti lainnya, termasuk motor dinas, juga telah disita. AA mengaku bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
AA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP untuk kasus pencurian laptop dan handphone, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk kasus pencurian motor dinas, ia dijerat Pasal 362 KUHP.
"Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi yang berbeda," tambah Juani.
(bai/bai)