Musik Pesta Pernikahan di Tarakan Ganggu Warga Sekitar, Langgar Perda?

Musik Pesta Pernikahan di Tarakan Ganggu Warga Sekitar, Langgar Perda?

Oktavian Balang - detikKalimantan
Minggu, 20 Jul 2025 18:30 WIB
Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar, Aipda Didik Prasetyo, saat memberikan imbauan kepada warga terkait volume musik.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar, Aipda Didik Prasetyo, saat memberikan imbauan kepada warga terkait volume musik/Foto: Istimewa
Tarakan -

Warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengeluhkan suara musik yang terlalu keras dari sebuah pesta pernikahan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Anyar, Aipda Didik Prasetyo menjelaskan soal keluhan warga tersebut.

"Saya membenarkan laporan warga melalui Instagram @tarakanku, Benar ada acara pesta pernikahan dengan amun, karena sudah larut malam, suaranya mengganggu warga sekitar," ujar Aipda Didik kepada detikKalimantan, Minggu (20/7/2025).

Menurut Didik, acara tersebut berlangsung di wilayah RT 70 yang berbatasan dengan RT 10. Pihaknya sudah mengimbau pemilik hajatan untuk menurunkan volume musik yang diputar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengimbau warga yang memiliki acara untuk mengurangi volume musik karena sudah larut malam dan mengganggu warga sekitar yang ingin beristirahat. Mereka setuju, dan situasi akhirnya kondusif tanpa keributan," tambahnya.

Namun, sejumlah warga kembali mengeluhkan suara musik yang masih terdengar hingga menjelang azan subuh. "Saat saya tinggalkan lokasi, musik sudah tidak nyaring lagi. Saya tidak tahu kalau sampai subuh masih ada suara," jelas Didik.

Didik menegaskan pihaknya memberikan toleransi untuk acara adat seperti pernikahan, tetapi volume musik harus dibatasi setelah pukul 22.00 atau 23.00 WITA. Warga juga mempertanyakan keabsahan surat izin acara tersebut. Menurut Didik, prosedur pengajuan izin keramaian dimulai dari RT, kemudian ke kelurahan, dan diteruskan ke kepolisian.

Tentang Izin Acara

Kasat Sabhara Polres Tarakan, Iptu M. Imran Tawainella mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan warga dan langsung mendatangi lokasi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 01.30 WITA.

"Kami tanyakan, ternyata mereka mendapat izin dari ketua RT. Kami imbau agar tidak mengganggu warga sekitar, apalagi suara musik sampai terdengar ke jalan," ujar Iptu Imran

Ia menambahkan, setiap acara harus memiliki batas waktu yang wajar, seperti hingga pukul 24.00 Wita, demi kenyamanan warga. "Koordinasi dengan RT, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa penting. Jika ada keributan, itu bisa masuk ranah pidana, tapi acara keluarga seperti pernikahan biasanya tidak," jelasnya.

Bisa Langgar Perda

Lurah Karang Anyar, Mashuri menegaskan bahwa membunyikan musik keras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, khususnya Pasal 13 ayat 1, yang melarang membuat gaduh di sekitar tempat tinggal atau tempat umum yang mengganggu ketentraman.

"Kami sudah menegur melalui Bhabinkamtibmas tadi malam dan terus menghimbau warga untuk menjaga ketertiban serta tenggang rasa," ujar Mashuri.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Tarakan, Marzuki menyatakan pihaknya belum sempat menindaklanjuti laporan pada Sabtu malam karena sedang menggelar razia gabungan narkoba.

"Malam ini kami akan pantau lewat intelijen dan kumpulkan data. Untuk Perda, saya sarankan konfirmasi ke Kasi P3 Satpol PP," tutupnya.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads