Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Hak Cipta Musik

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Hak Cipta Musik

Ahmad Firizqi Irawan - detikKalimantan
Senin, 21 Jul 2025 14:31 WIB
Mie Gacoan di Karebosi, Makassar
Foto: Evelyn Djuranovik
Denpasar -

Polisi menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka. Dia diduga melanggar hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan bahwa Ira telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Ira saat ini belum ditahan.

"Belum ditahan," kata Ariasandy saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detikBali, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus berawal dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua Selmi. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan sejak awal 2025.

"Pelapor Selmi, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," ujar Ariasandy.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Ira merupakan satu-satunya tersangka karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

"Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," lanjut Ariasandy

Selengkapnya baca di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads