Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara), Irjen Pol Hary Sudwijanto bicara soal penangkapan empat oknum anggota Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kaltara.
Hary membenarkan bahwa tim dari Mabes Polri melakukan penanganan kasus, bersama Bareskrim dan Divisi Propam. Ketiga unsur tersebut bertugas memastikan proses penindakan berjalan objektif dan transparan.
"Penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh Mabes Polri untuk mengantisipasi keterkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas di Kaltara," ujarnya dalam konferensi pers di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Jumat (18/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengklarifikasi perihal adanya isu yang beredar di media sosial, soal penukaran 12 kg sabu dengan tawas. Hary menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sebab menurut Hary, penyidikan menyeluruh mengungkap bahwa dua oknum anggota Dittahti Polda Kaltara memang berupaya mengambil barang bukti sabu untuk ditukar dengan tawas. Namun, rencana tersebut gagal dilaksanakan.
"Aksi itu tidak sampai terlaksana, sesuai pengakuan dua tahanan yang diperiksa sebagai saksi," ujar Hary.
Penyelidikan di Rutan Tahti menemukan sisa tawas yang diduga akan digunakan sebagai pengganti. Namun, barang bukti sabu tetap utuh.
"Hasil uji laboratorium forensik membuktikan bahwa kandungan methamphetamine-nya tidak berubah, sesuai dengan pemeriksaan sebelumnya," ucapnya.
Kasus ini ditangani serius oleh Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kaltara, dengan pengawasan ketat dari Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimum. Berkas perkara kedua oknum telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sedang dalam proses kelengkapan untuk tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Polda Kaltara tidak memberi ruang bagi kejahatan narkoba, siapa pun pelakunya. Kami berkomitmen membersihkan dari dalam," tutur Hary.
Menurut Hary, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkoba secara sistematis, termasuk di kalangan internal kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat diungkap ke publik demi kepentingan pengembangan kasus.
"Kami harus melindungi saksi, barang bukti, dan keberhasilan operasi lanjutan," katanya.
Hary juga mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025, Polda Kaltara telah menindak sejumlah anggota yang terlibat kasus narkoba. Pada Maret 2025, dua personel dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai bentuk penegakan hukum internal yang tegas.
"Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak pandang bulu," janjinya.
Kapolda mengajak masyarakat Kaltara untuk bersama-sama membangun wilayah yang bersih dari narkoba. "Kami butuh dukungan semua pihak untuk mewujudkan Kaltara yang aman dan bermartabat," ucap Hary.
(aau/aau)