ASN Cabuli Anak Panti Sosial Pontianak, Kok Bisa Dibawa ke Hotel?

ASN Cabuli Anak Panti Sosial Pontianak, Kok Bisa Dibawa ke Hotel?

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 01 Jul 2025 10:30 WIB
Kantor Dinas Sosial Kalimantan Barat.
Kantor Dinas Sosial Kalimantan Barat. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Oknum ASN mencabuli anak asuh panti sosial Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) di sebuah hotel. Bagaimana prosedur operasional standar (SOP) panti sosial, sampai pelaku bisa membawa korban ke hotel?

Kepala Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Effendi Muharam menegaskan, pelaku melanggar SOP dari panti sosial. Pihaknya menyebut sudah ada sistem pengamanan yang ketat.

"Kami punya SOP yang jelas soal izin keluar masuk. Anak harus izin ke pengasuh dulu, lalu dicatat oleh satpam. Selanjutnya disetujui atau tidak oleh atasan, dalam hal ini kepala seksi," katanya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, SU dengan sengaja membawa salah satu korban ke hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, pada Jumat 13 Juni 2025. Alasan SU kepada korban adalah untuk mencari angin dan refreshing dari kepenatan tinggal di panti sosial.

Awalnya memang benar keduanya healing di kafe lantai atas hotel tersebut. Karena termakan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya manut ikut ke kamar hotel.

Effendi menegaskan, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak UPT dan yang jelas sangat bertentangan dengan SOP yang berlaku. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Ke depan, SOP ini akan kami evaluasi dan perketat," tegasnya.

Saat ini, kata Effendi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan membuktikan kebenaran dugaan pencabulan ini.

"Untuk pembuktiannya, kebenarannya itu kita serahkan ke aparat penegak hukum. Karena sudah diproses, pembuktian yang mana yang benar," ujarnya.

Secara internal, lanjut dia, juga telah dilaporkan kepada Kepala Dinsos Kalbar untuk penentuan sanksi lebih lanjut terhadap SU.

Sementara SU saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Pontianak setelah ditangkap Unit Jatanras pada Minggu sore, 29 Juni 2025.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads