SU (50), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak pada Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar yang diduga mencabuli enam anak asuhnya terancam dipecat. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson Azroi saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (1/7/2025).
Harisson menegaskan, jika SU yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut memang ditetapkan sebagai pelaku dan terbongkar semua perbuatannya, maka gajinya akan dipotong sebesar 50 persen.
"Kalau memang keluar surat penahanan maka dipotong gajinya sebesar 50 persen dan tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tidak akan diberikan," ujar Harisson.
Dia menambahkan kemungkinan terberatnya SU dipecat dari ASN. Pemecatan dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nah, ini kan hukumannya kalau tidak salah 5 hingga 15 tahun, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN kalau sudah hukuman seperti itu, ya pasti dipecat," tegas mantan Kadinkes Kalbar ini.
Menurut dia, Pemprov Kalbar tidak akan membiarkan ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Pemprov Kalbar tidak akan mentoleransi terhadap ASN kita ataupun PPPK yang melakukan pelecehan seksual," tegasnya.
Ia mengaku mengetahui kasus ini karena sudah viral. Ia juga menyoroti dan melakukan pemantauan terkait proses penegakan hukum dan disiplin.
"Jadi memang kemarin ada kejadian, salah satu oknum ASN kita yang dilaporkan oleh ibu korban atas perbuatannya. Saat ini ini terduga pelaku yang berinisial SU sudah diamankan di Mapolresta Pontianak," katanya.
(des/des)