Pengasuh Ponpes Pemerkosa Santriwati Terancam Dibui Lebih dari 15 Tahun

Pengasuh Ponpes Pemerkosa Santriwati Terancam Dibui Lebih dari 15 Tahun

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 05 Jul 2025 18:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pelaku pemerkosaan/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Kubu Raya -

Polres Kubu Raya sedang menangani kasus pemerkosaan santriwati oleh NK (40), pengasuh ponpes di Sungai Kakap. Penyidik Satreskrim sedang melengkapi berkas perkara dan NK terancam kurungan penjara lebih dari 15 tahun.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku diancam penjara di atas 15 tahun," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Meski demikian, kata Ade, ancaman kurungan penjara itu nantinya diputuskan oleh pengadilan yang menyidangkan dan mengadili tersangka. "Berapa (vonis) hukumannya, ini nanti tergantung pengadilan," ujar Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pemerkosaan itu masih berproses di Satreskrim Polres Kubu Raya. Penyidik sedang mengumpulkan sejumlah bahan untuk dimasukkan ke pemberkasan.

"Pelaku pemerkosaan di salah satu lembaga pendidikan ini, perkaranya berjalan. Kami dari Polres Kubu Raya sedang melengkapi bahan-bahan untuk dimasukkan ke dalam pemberkasan," tegas Ade.

Sambil menunggu pemberkasan rampung, kata Ade, penyidik akan melakukan koordinasi secara intensif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Intinya kami dalam proses penyidikan hanya melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya. Setelah berkas kita serahkan ke JPU, beban perkara itu sudah diambil alih oleh JPU," kata Ade.

Sebagaimana diketahui, NK ditangkap pada 13 Juni 2025 oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap. Ia ditangkap setelah ND, ayah santriwati yang diperkosa NK membuat laporan pada 5 Juni 2025.

Saat ditangkap, NK tiba-tiba jatuh sakit. Karena itu, NK kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Meski menjadi tahanan luar, NK tetap menjalani proses hukum.

"Walaupun dia tidak ditahan di Rutan Polres Kubu Raya, berkas perkara tetap berjalan. Saksi, korban dan pelaku sudah diperiksa," jelas Ade.

Mendapat kabar pelaku sudah ditangkap, ND meminta pelaku dihukum setimpal agar tidak ada lagi korban atau kejadian serupa seperti yang dialami anaknya.

"Sebagai orang tua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya ingin ini tidak ada korban lagi. Cukup anak saya, kasihan. Karena kawan-kawannya juga jadi korban, tapi tidak sampai kayak anak saya. Hanya dicium," kata ND.




(sun/des)
Hide Ads