Napi Lapas Palangka Raya yang Kabur Ditangkap di Banjarmasin

Napi Lapas Palangka Raya yang Kabur Ditangkap di Banjarmasin

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 02 Jul 2025 21:00 WIB
Petugas mengamankan sementara Henderikus di Polrestabes Banjarmasin. Foto: Dokumentasi Kanwil Ditjenpas Kalteng
Petugas mengamankan sementara Henderikus di Polrestabes Banjarmasin. Foto: Dokumentasi Kanwil Ditjenpas Kalteng
Palangka Raya -

Narapidana bernama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran yang kabur dari lapas Kelas II A Palangka Raya, akhirnya berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap saat sedang beristirahat di Pasar Cempaka.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya orang asing yang terlihat gelisah dan sedang beristirahat di sekitar Pasar Cempaka, Banjarmasin. Menanggapi laporan yang masuk sekitar pukul 14.00 WITA, tim dari Pos Macan Sudimampir langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri narapidana yang jadi buronan itu.

Petugas kemudian melakukan pencocokan identitas dan setelah diperiksa lebih lanjut, pria tersebut dipastikan adalah narapidana atas nama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dilihat detikKalimantan dari Google Maps, jarak dari Lapas Kelas II A Palangka Raya ke Pasar Cempaka yakni 238 km. Kira-kira butuh waktu tempuh 4 jam 51 menit jika menggunakan motor, hingga 2 hari 3 jam perjalanan jika berjalan kaki.

Kini Henderikus berhasil diamankan oleh Tim Polrestabes Banjarmasin yang bertugas di Pos Macan Sudimampir, Kalimantan Selatan, pada Rabu siang (2/7/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengkonfirmasi bahwa Henderikus telah ditemukan di Banjarmasin.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta pihak kepolisian dan aparat TNI dalam memastikan langkah-langkah pengamanan berjalan maksimal pasca-penangkapan ini," ujar I Putu Murdiana pada detikKalimantan pada, Rabu (2/7/2025).

Saat ini, narapidana tersebut diamankan di Pos Macan Sudimampir Banjarmasin. Tim pengamanan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah diberangkatkan menuju Banjarmasin untuk melakukan penjemputan dan pengawalan kembali narapidana ke Lapas.

Usai peristiwa kaburnya Henderikus, pihaknya juga masih melakukan penelusuran didalam internal Lapas Kelas II A Palangka Raya, diduga ada kelalaian dan rasio pengawalan yang tidak seimbang. Turut ditelusuri, apakah ada kelalaian atau pelanggaran SOP dari pihak internal Lapas.

"Untuk pelanggaran SOP ini terkait rasio pengawalan yang tidak seimbang," ujar I Putu Murdiana.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan napi Henderikus sebagai yang tamping (napi yang diberi tugas tertentu). I Putu Murdiana akan menindak tegas petugas yang terbukti melakukan pelanggaran SOP.

"Tentunya sanksi yang dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Ia juga menerangkan bahwa kejadian ini akan menjadi evaluasi penting bagi penguatan sistem keamanan di seluruh Lapas dan Rutan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

"Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap I Putu Murdiana.

Diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya sedang diadakan kerja bakti di lapas tersebut dengan melibatkan 12 warga binaan sebagai Tahanan Pendamping (tamping). Kegiatan juga di kawal oleh petugas dan berjalan aman.

Kemudian empat orang termasuk Henderikus diminta untuk membuang sampah di area luar yang berada di samping kanan lapas. Setelah membuang sampah, keempat warga binaan diarahkan kembali ke dalam lapas.

Namun, Henderikus meminta izin untuk buang air kecil dan sejak itu ia tidak kunjung kembali. Diketahui Henderikus merupakan napi yang sedang menjalani hukuman akibat kasus kekerasan seksual. Ia dikenakan pidana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022), dengan masa hukuman 8 tahun.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads