Napi Lapas di Palangka Raya Kabur Modus Izin Buang Air Kecil

Napi Lapas di Palangka Raya Kabur Modus Izin Buang Air Kecil

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Senin, 30 Jun 2025 18:30 WIB
Petugas Lapas Kelas II A Palangka Raya mencari napi kabur.
Petugas Lapas Kelas II A Palangka Raya mencari napi kabur. Foto: Dok. Lapas Kelas II A Palangka Raya
Palangka Raya -

Seorang narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran bin Anderias Seran (HYS) kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya. Napi tersebut memanfaatkan momen izin buang air kecil usai kerja bakti pada Sabtu (28/6).

Berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kegiatan dimulai sejak pukul 09.15 WIB. Sebanyak 12 warga binaan dilibatkan dalam kegiatan kurve kebersihan dalam lapas dengan pengawalan petugas dan kegiatan berlangsung aman. Empat orang termasuk Henderikus diminta untuk membuang sampah di area luar yang berada di samping kanan lapas.

Setelah membuang sampah, keempat warga binaan diarahkan kembali ke dalam lapas. Namun, Henderikus meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kunjung kembali. Menyadari hal tersebut, tiga warga binaan lainnya langsung dimasukkan ke blok hunian, sementara petugas pengawalan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat berwenang di Lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah I Putu Murdiana mengkonfirmasi dan telah menindaklanjuti peristiwa kaburnya Henderikus. Pihaknya juga telah membentuk Tim Pemeriksaan untuk memeriksa sisi internal dari Lapas tersebut.

"Usai kejadian tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Dan pada hari ini tim turun langsung ke lapangan," ujar Putu, Senin (30/6/2025).

Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan sebagai tamping (narapidana yang diberi tugas tertentu). Tim berusaha melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.

"Kami tidak hanya memeriksa proses pelarian, tetapi juga menelusuri sejauh mana persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana yang bersangkutan," imbuhnya.

Tim juga melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen penting seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan napi sebagai tamping. Ia memastikan bahwa setiap proses pengeluaran narapidana harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh petugas di lapangan.

"Jika terbukti ada pelanggaran SOP atau kelalaian dalam pengawasan, tentu akan ada konsekuensi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," tegasnya.

Kakanwil juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap seluruh sistem keamanan, khususnya dalam penempatan tamping, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kita semua. Kami akan memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi total terhadap kebijakan penempatan tamping di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah," pungkas Putu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads