WNA Malaysia Naik Perahu Lewat Jalur Tikus untuk Selundupkan Sabu

WNA Malaysia Naik Perahu Lewat Jalur Tikus untuk Selundupkan Sabu

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 20 Jun 2025 13:00 WIB
Tarakan -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA, berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara. Ia kini menjadi tersangka dugaan kasus penyelundupan sabu serta tindak pidana umum lainnya.

Aksi penyelundupan narkotika ini berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan di Pelabuhan Perikanan, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Narkoba yang dibawa kurir pada 16 Januari 2025 itu terbukti benar sabu seberat 2 kg yang bernilai harga Rp 3,07 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut ditemukan tersembunyi dalam tas hitam merek Herox yang dibawa MA. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, MA tiba di Tarakan menggunakan perahu bertenaga 30 PK. Yudhit mengatakan modus operandi MA adalah menyembunyikan sabu dalam barang bawaan dan memanfaatkan pelabuhan kecil yang minim pengawasan.

Yudhit mengatakan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang kabur, berinisial R masih terus dilakukan. "Ia bersama rekannya, inisial R yang berhasil melarikan diri," ungkap Yudhit, Jumat (20/6/2025).

Namun sayangnya, R sebagai penjemput sabu yang menjadi bagian dari jaringan ini, berhasil menghilangkan jejak. Terlebih penangkapan ini viral dan penjemput sabu pun memutus komunikasi jaringan.

"Kami belum mengetahui tujuan akhir sabu ini karena tugas pengantaran ada pada penjemput. Kami terus dalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar," ucap Yudhit.

Di lain sisi, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo mengungkapkan bahwa MA melanggar Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian karena memasuki Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.

"Setiap orang, baik warga Indonesia maupun asing, wajib masuk melalui pos pemeriksaan imigrasi. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," ujar Eko saat press release di Mako Polres Tarakan.

Eko mengakui bahwa pengawasan imigrasi di Tarakan menghadapi tantangan besar karena wilayah Kalimantan Utara terdiri dari banyak pulau.

"Tempat pemeriksaan imigrasi resmi di Tarakan hanya ada di TPI Malundung. Namun, banyaknya jalur di wilayah kepulauan membuat pengawasan 24 jam sulit dilakukan," katanya.

Kondisi ini memungkinkan pelaku seperti MA memanfaatkan jalur tikus untuk menyelundupkan sabu dan masuk secara ilegal. Saat ini, kasus MA ditangani oleh Polres Tarakan untuk proses hukum terkait tindak pidana penyelundupan sabu dan aktivitas narkoba lainnya.

Setelah proses hukum selesai, MA akan diserahkan kembali ke Imigrasi Tarakan untuk dideportasi sesuai prosedur. "Tidak ada perlakuan khusus bagi WNA, termasuk warga Malaysia. Hukum diterapkan sama," tegas Eko.

Imigrasi Tarakan saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Badan Intelijen dan Operasi (BIO) untuk memastikan status kewarganegaraan IBS.

"Kami juga melibatkan LHLO untuk konfirmasi lebih lanjut," tambah Eko.

MA diketahui berprofesi sebagai pelayan dan memiliki Kartu Identitas Registrasi Nasional (NRIC) sebagai warga Malaysia. Kini MA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MA terancam hukuman penjara 5-20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads