WNA Malaysia Nekat Selundupkan Sabu Usai Diimingi Uang Belasan Juta

WNA Malaysia Nekat Selundupkan Sabu Usai Diimingi Uang Belasan Juta

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 20 Jun 2025 12:30 WIB
MA saat digiring petugas press release di Mako Polres Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
MA saat digiring petugas press release di Mako Polres Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Warga Kota Tarakan sempat dibuat gempar dengan viralnya video penangkapan pria terduga kurir narkoba di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Dalam keterangan pengunggah video viral, diceritakan pria warga negara asing (WNA) Malaysia itu hampir melarikan diri dengan perahu dan kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Aksi penyelundupan narkotika ini berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan di Pelabuhan Perikanan, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Narkoba yang dibawa kurir pada 16 Januari 2025 itu, terbukti benar sabu seberat 2 kg yang bernilai harga Rp 3,07 miliar.

Sabu tersebut disita dari seorang pelaku berinisial MA, WNA asal Malaysia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan intelijen terkait adanya transaksi narkotika dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan. Tim Satreskrim Narkoba langsung bergerak melakukan pengintaian di Pelabuhan Perikanan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Erwin dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan, Jumat (20/6/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 2.048,26 gram, tas Herox, ransel hitam, handphone merek Evo, plastik pembungkus, aluminium foil, besi kumrat, timbangan, powerbank, sepeda motor Honda Scoopy merah, serta perahu kecil kuning.

"Dengan harga perkiraan Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomis sabu ini mencapai Rp 3,07 miliar. Jika 1 gram sabu dapat digunakan 12 orang, kami telah menyelamatkan 24.579 jiwa dari bahaya narkoba," ucap Erwin.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo menuturkan sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut ditemukan tersembunyi dalam tas hitam merek Herox yang dibawa MA. Modus operandi MA adalah menyembunyikan sabu dalam barang bawaan dan memanfaatkan pelabuhan kecil yang minim pengawasan.

"Pelaku mengaku dijanjikan upah antara Rp 3-11,4 juta untuk mengantar sabu dari Malaysia ke Indonesia. Berdasarkan pengakuannya, ini adalah kali pertama ia melakukan aksi tersebut," kata Yudhit.

Pelaku MA diketahui berprofesi sebagai pelayan dan memiliki Kartu Identitas Registrasi Nasional (NRIC) sebagai warga Malaysia. Kini MA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MA terancam hukuman penjara 5-20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads