Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus tindak pidana pornografi anak yang melibatkan sepasang kekasih, IN (43) dan NS (36). Korban adalah anak kandung dari NS.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang berkoordinasi dengan Interpol pada 5 Mei 2025.
Dalam laporan itu terdapat temuan 50 foto porno anak dalam sebuah CD yang dilampirkan dalam surat dari Interpol. Setelah diselidiki, ternyata kejadiannya berada di Tarakan 8 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017," ujar Dadan dalam keterangan pers di Mako Polda Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kabupaten, Bulungan, Kamis (19/6/2025).
Penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, yaitu IN, pria asal Samarinda, dan NS, wanita asal Tarakan. IN ditangkap terlebih dahulu pada 9 Juni 2025 di Samarinda sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi menyita ponsel milik IN yang berisi akun Facebook palsu bernama 'Ipan KZ'.
Selanjutnya, polisi menangkap NS di Tarakan pada 13 Juni 2025 setelah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kaltara.
Anak Kandung Jadi Korban
Dadan menjelaskan, hubungan kedua tersangka saat itu adalah berpacaran secara online. Sementara korbannya adalah anak NS sendiri.
"Tersangka IN meminta NS mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi, bahkan melibatkan anak kandung NS yang saat itu berusia 3 tahun," ungkapnya.
IN mengaku mengoleksi konten pornografi anak untuk memuaskan fantasi seksualnya dan sering mengunduh konten serupa dari internet.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 37 atau Pasal 32 jo Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk mendukung pemulihan korban, polisi berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaltara dan NGO OUR RESCUE Indonesia. Kasus pornografi anak ini menjadi perhatian internasional karena termasuk dalam kategori extraordinary crime.
(bai/bai)