Animals Hope Shelter Tanggapi Video Viral Anjing Diseret Pemotor di Nunukan

Animals Hope Shelter Tanggapi Video Viral Anjing Diseret Pemotor di Nunukan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 19 Jun 2025 08:31 WIB
Tangkapan layar dugaan pelaku yang menyeret anjing. Foto: Istimewa
Tangkapan layar dugaan pelaku yang menyeret anjing. Foto: Istimewa
Nunukan -

Viral sebuah video amatir berdurasi 17 menit yang diunggah akun Instagram @nunukan_news yang diunggah pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 22.49 WITA. Video yang telah ditonton 47 ribu orang itu, memperlihatkan aksi dua pemuda menyeret seekor anjing dengan tali.

Dalam video, terlihat anjing tersebut sempat bergerak dan berusaha melawan, namun beberapa saat kemudian anjing tidak lagi menunjukkan perlawanan. Terlihat kedua pelaku tidak menggunakan helm dan kendaraan tanpa pelat nomor. Diduga peristiwa itu terjadi di Jalan Ujang Dewa, Selisun, Nunukan Selatan.

Leader and Founder Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, mengutuk aksi kejam tersebut. Ia mengatakan bahwa perbuatan ini harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku. Harus ada upaya hukum dan tindakan tegas dari aparat atas kasus ini," ujar Christian kepada detikKalimantan, Rabu (18/6/2025).

Sekedar diketahui, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi tentang perlindungan terhadap hewan. Salah satunya Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

Serta Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, melarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan hingga cacat dan/atau tidak produktif.

Christian menyoroti bahwa kasus kekerasan terhadap hewan, khususnya anjing, kerap berulang di berbagai daerah. Ia menilai aparat kepolisian lambat menangani kasus kekerasan terhadap hewan karena dianggap lahan kering.

"Kasus seperti ini sudah sering terjadi, viral sesaat, lalu muncul lagi kasus serupa. Petugas cendrung enggan mengurus hukuman di bawah sembilan bulan," kritiknya.

Christian curiga, bahwa pelaku merupakan bagian dari kelompok spesialis pencuri anjing untuk konsumsi.

"Berdasarkan kasus serupa di beberapa daerah, kami curiga para pelaku adalah kelompok spesialis pencuri anjing untuk dikonsumsi, yang biasa melakukan pencurian dengan cara seperti ini," tambah Christian.

Sebagai yayasan yang berjuang untuk keadilan bagi satwa domestik, Animals Hope Shelter terus melobi sejumlah fraksi di DPR/MPR RI untuk memperkuat regulasi perlindungan hewan.

"Kami secara maksimal terus melakukan lobi agar ada penguatan hukum untuk melindungi hewan," ucap dia.

Christian juga mengajak komunitas pecinta hewan di Nunukan untuk berani membuat laporan polisi (LP) resmi terkait kasus ini.

"Tanpa adanya LP resmi, polisi tidak akan menangani kasus ini dengan serius. Saya berharap ada dog lovers di Nunukan yang berani melapor agar proses hukum bisa berjalan," ujarnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads