Pria penyuka sesama jenis di Jambi bernama Anggi Febri Yandi (20) meracuni pacarnya, Robi Hidayat (24), hingga tewas. Aksinya dipicu rasa cemburu lantaran korban akan menikah dengan wanita.
Dilansir detikSumbagsel, kasus ini bermula dari penemuan jasad di kamar kos pada Senin (16/6). Kos di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi itu diketahui merupakan tempat tinggal rekannya yang sama-sama berasal dari Indragiri Hilir, Riau.
Jasad korban diautopsi di RS Bhayangkara Jambi. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung mengungkapkan hasil pemeriksaan. Ditemukan adanya sianida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita telah melakukan autopsi tes manual kita temukan ada zat kimia, kalium sianida di tubuh korban," kata Hendra, Selasa (17/6/2025).
Pada saat yang sama, polisi juga menangkap rekan korban, Anggi Febri Yandi. Usut punya usut, ternyata pelaku memiliki hubungan spesial dengan korban.
"Iya, pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran," tegas Hendra.
Hubungan Anggi dan Robi telah berjalan selama 4 tahun. Lalu, rencananya Robi akan menikah dengan seorang perempuan. Anggi yang cemburu pun merencanakan aksi untuk menghabisi kekasihnya.
"Memang mereka pacaran, hubungan sesama jenis sudah empat tahun. Dia sudah merencanakan pembunuhan ini dengan memanggil korban untuk datang ke kos-kosannya," lanjutnya.
Modus Beri Obat Kuat, Ternyata Kopi Sianida
Seminggu sebelum beraksi, Anggi memesan cairan kimia diduga kalium sianida atau potas melalui marketplace. Polisi menemukan riwayat pembelian itu di ponsel pelaku.
Setelah racun potas di tangan, Anggi menyusun skenario pembunuhan. Dia mengundang korban datang ke kosnya untuk berhubungan badan.
Korban datang ke lokasi tanpa menaruh curiga. Sebelum korban datang, pelaku memasukkan racun sianida ke dalam minuman kopi kemasan. Sesampainya korban di kos, pelaku menawarkan minuman tersebut. Dia berdalih bahwa minuman itu dicampur obat kuat.
"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa obat yang dicampur ke minuman tersebut merupakan obat kuat yang dijanjikan pelaku tadi supaya berhubungan badan tahan lama," ujar Hendra.
Robi menenggak kopi tersebut. Tak lama kemudian, dia mengalami sesak dan lemas. Korban sempat dibawa ke RS Baiturahim dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara Anggi langsung mengakui perbuatannya setelah ditangkap. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
(des/des)