Bapak-Anak Pemilik Warung Jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Ketapang

Bapak-Anak Pemilik Warung Jadi Tersangka Penganiayaan Santri di Ketapang

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 05 Jun 2025 10:00 WIB
Bapak dan anak jadi tersangka penganiayaan santri di Ketapang.
Bapak dan anak jadi tersangka penganiayaan santri di Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
Ketapang -

Satreskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur, DI (13). Dua tersangka tersebut adalah bapak dan anak berinisial AP (58) dan R (20).

Keduanya diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian di warung milik R.

"Kami sudah menerima laporan dari orangtua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Ryan, dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

Ia menegaskan kedua tersangka ini dikenakan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara korban saat masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang untuk pemulihan.

"Kita masih mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan," katanya.

Polres Ketapang, lanjut Ryan, juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban.

"Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dikedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak," pungkas Ryan.

Sebelumnya, peristiwa ini sempat menghebohkan warga Kabupaten Ketapang dan viral di media sosial. Pasalnya, dalam video amatir yang beredar, memperlihatkan DI menjadi korban penganiayaan.

DI diikat di sebuah tiang bangunan warung dalam kondisi yang sudah lemah dan mengalami luka di bagian wajah. Orangtua korban yang mengetahui peristiwa ini langsung membuat laporan ke Polsek Sandai.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads