Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, meminta maaf atas dugaan penganiayaan yang terjadi di ponpes tersebut. Gus Miftah sendiri disebut tengah menunaikan ibadah umrah ketika peristiwa terjadi.
Dilansir detikJogja, permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pengacara yayasan, Adi Susanto. Adi menyatakan dugaan penganiayaan terhadap KDR (23), santri asal Kalimantan, merupakan musibah dan pukulan juga bagi Gus Miftah selaku pengasuh ponpes.
"Musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren ya. Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan beliau sudah menyampaikan permohonan maafnya tadi," ujar Adi ditemui di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, Sabtu (31/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi juga menyebut Gus Miftah tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Sebab, saat dugaan penganiayaan terjadi, Gus Miftah disebut tidak ada di pondok.
"Mohon izin saat peristiwa terjadi abah sedang umrah. Jadi Abah (Miftah) sedang umrah. Abah tidak ada di pondok," lanjutnya.
Adi menyatakan pihak ponpes sejauh ini mengambil tindakan sebagai fasilitator pihak-pihak yang berseteru. Adi juga menegaskan peristiwa itu terjadi hanya antarsantri dan tidak ada pengurus yang terlibat.
"Kalau soal apa yang dilakukan sekali lagi sampai hari ini, kapasitas pondok itu hanya menjadi fasilitator saja antara santri dengan santri. Maka yang perlu teman-teman ketahui adalah peristiwa ini pure, murni antara santri dan santri," katanya.
KDR sendiri mengaku dianiaya usai dituduh mencuri uang air galon sebesar Rp 700 ribu. Namun, Adi menyanggah adanya penganiayaan terhadap santri asal Kalimantan itu seperti narasi yang tersebar.
"Perlu kita tekankan adalah sebagaimana yang tersebar di media selama ini kita pastikan ya, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak ada koordinasi apapun," tegas Adi.
Adi menambahkan, dengan adanya pelaporan 13 santri yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, dia turut berperan mendampingi para santri tersebut selama proses hukum berlangsung.
"Maka selain sebagai kuasa hukum yayasan, saya, kami juga menjadi kuasa hukum daripada seluruh santri yang dilaporkan tadi itu," pungkasnya.
(des/des)