Santri Asal Kalimantan Lapor Dianiaya di Ponpes Gus Miftah, 13 Orang Tersangka

Regional

Santri Asal Kalimantan Lapor Dianiaya di Ponpes Gus Miftah, 13 Orang Tersangka

Jauh Hari Wawan S - detikKalimantan
Sabtu, 31 Mei 2025 06:02 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat ditemui di kantornya, Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Seorang santri asal Kalimantan berinisial KDR (23) menjadi korban penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Jogjakarta. Sebanyak 13 orang dari ponpes asuhan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip detikJogja, penetapan tersangka ini berawal dari laporan KDR ke Polresta Sleman. Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR menyebut, aksi penganiayaan terhadap kliennya terjadi pada 15 Februari 2025 lalu.

Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan

Heru menjelaskan, KDR dituduh telah mencuri hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes. Total dana yang diduga digelapkan senilai Rp 700 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," kata Heru, Kamis (29/5/2025).

KDR telah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan dengan Nomor: STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Akan tetapi, menurut Heru, penanganan kasus selanjutnya dialihkan ke Polresta Sleman. Dari informasi penyidik, 13 orang telah ditetapkan tersangka tetapi belum ditahan. Ke-13 orang itu terdiri atas pengurus ponpes hingga santri.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan adanya laporan itu serta penetapan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Edy mengungkap adanya tudingan pelapor melakukan pencurian beberapa kali di dalam pondok.

"Awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkep lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi gitu," ucapnya.

Tanggapan Pihak Ponpes

Sementara itu, Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, tak menyangkal adanya kontak fisik oleh pengurus ponpes dan para santri tersebut. Namun, ia membantah tuduhan penganiayaan. Kontak fisik itu itu didasari rasa kesal dan spontanitas karena menemukan indikasi pencurian yang dilakukan KDR.

"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," kata Adi, Jumat (30/5).

Adi menegaskan KDR dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun setelah KDR meninggalkan ponpes, muncul laporan polisi hingga 13 orang tadi dijadikan tersangka.

"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," bebernya.

13 Tersangka Tak Ditahan

Kombes Edy menjelaskan para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, ada yang masih berstatus bawah umur.

"Dikenakan wajib lapor," ujar Edy.

Penangguhan penahanan itu juga berangkat dari permohonan penasihat hukum yayasan ponpes. Adi Susanto menilai para tersangka tak selayaknya ditahan karena memang tidak ada kekerasan yang tergolong penganiayaan.

"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," tegas Adi.




(des/des)
Hide Ads