Motif Pemuda Punk Pontianak Aniaya Anak Pacar hingga Tewas

Motif Pemuda Punk Pontianak Aniaya Anak Pacar hingga Tewas

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 29 Mei 2025 06:00 WIB
TKP penganiayaan anak berkebutuhan khusus di Pontianak.
TKP penganiayaan anak berkebutuhan khusus di Pontianak. Foto: Dok. Polsek Pontianak Utara
Pontianak -

Seorang pemuda punk di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial ABR (23) tega menghabisi nyawa anak dari pacarnya. Anak berkebutuhan khusus (ABK) itu dianiaya dengan tangan kosong, dipukuli dengan kayu, hingga dibanting ke lantai. Korban yang berusia 9 tahun itu dianiaya selama 4 hari oleh pelaku.

"Penganiayaan ini menggunakan tangan kosong, menggunakan kayu, kemudian korban juga dibanting ke lantai," beber Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono kepada detikKalimantan, Rabu (28/5/2025).

ABR diketahui merupakan anak punk. Ia menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Sehari-hari, korban dan ibunya mengamen di perempatan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski masih berstatus pacar, ABR sudah menuntut ibu korban macam-macam. Pelaku diketahui selalu minta disiapkan makan. Karena ibu korban sering terlambat menyediakan makanan tersebut, pelaku pun merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan.

"Dari hasil pemeriksaan, ibu korban ini selalu terlambat menyediakan makan untuk pelaku. Pelaku tersinggung dan marah lalu menganiaya korban," kata Agus.

Penganiayaan dimulai sejak 24 Mei. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/5). Salah satu lokasi penganiayaan adalah di bawah Jembatan Landak.

"Pada saat dikafani dan segera dikuburkan, abang pelaku melihat ada lebam-lebam di tubuh korban. Abang pelaku kemudian melapor ke Polsek Pontianak Utara bahwa korban diduga dianiaya," jelas Agus.

Jenazah korban divisum di RS Anton Soedjarwo Pontianak atau RS Bhayangkara Polda Kalbar. Agus membeberkan ada lebam di sekujur tubuh korban, terutama pada bagian wajah, tangan, dan kaki.

Tak hanya korban, ibunya juga kerap mendapat penganiayaan dari pelaku menggunakan tangan kosong maupun kayu. Potongan kayu ini menjadi salah satu barang bukti kejahatan yang turut diamankan.

"Pelaku sudah diamankan. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak," katanya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.




(des/des)
Hide Ads