Kasus penggelapan mobil berujung pada penangkapan 6 pemilik rental mobil di Pontianak. Awalnya menjadi korban penggelapan, mereka malah dilaporkan oleh pelaku penggelapan karena menyekap dan menganiaya. Polisi pun mempersilakan keenam pemilik rental untuk membuat laporan berbeda agar empat pelaku penggelapan mobil juga diproses hukum.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Bayu Suseno menyebut kasus penggelapan mobil itu terjadi pada April 2025 lalu. Namun, pihaknya belum mengetahui kronologi secara terang benderang karena pemilik rental yang menjadi korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
"Mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri. Apalagi perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental," papar Bayu, Senin (19/5/20250).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mempersilakan pemilik usaha rental mobil untuk membuat laporan terkait penggelapan mobil oleh 4 orang itu sebagai perkara pokok. Bayu menegaskan setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dialaminya, meskipun mereka sendiri menjadi tersangka dalam kasus berbeda.
"Ya, silakan saja mereka membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta-fakta hukum dan alat buktinya cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dipersilakan untuk membuat laporan di Polda Kalbar," ujar Bayu.
Diberitakan sebelumnya, enam pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Mereka diduga terlibat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang pelaku penggelapan mobil rental.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polda Kalbar. Saat ini keenam pengusaha rental mobil itu masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Kalbar. Adapun keenam pengusaha rental mobil ini berinisial AN, ABP, WR, JI, MIT, dan FM.
"Tim Resmob berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan. Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban," katanya.
Para pengusaha rental tersebut menyekap, memborgol, mengintimidasi, dan menganiaya para korban. Bahkan barang-barang pribadi milik P juga diambil.
"Korban perempuan P ini baru dibebaskan dari penyekapan itu pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025. P disekap selama kurang lebih 16 jam. Salah satu korban lelaki juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang," beber Bayu.
(des/des)