Enam pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Mereka diduga terlibat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang pelaku penggelapan mobil rental.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polda Kalbar. Saat ini keenam pengusaha rental mobil itu masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Kalbar. Adapun keenam pengusaha rental mobil ini berinisial AN, ABP, WR, JI, MIT, dan FM.
"Tim Resmob berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan. Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban," kata Bayu, Senin (19/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan unit mobil rental yang disebut terjadi pada April 2025. Namun, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri. Apalagi perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental," ujar Bayu.
Terkait perkara pokok penggelapan mobil yang dilakukan keempat warga tersebut, Bayu mempersilakan pemilik atau pengusaha rental mobil untuk membuat laporan kepolisian. Bayu menegaskan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dialaminya, meskipun mereka sendiri menjadi tersangka dalam kasus berbeda.
"Ya, silakan saja mereka membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta-fakta hukum dan alat buktinya cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dipersilakan untuk membuat laporan di Polda Kalbar," ujar Bayu.
Ia menegaskan bahwa Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar. Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia," tegas Bayu.
(des/des)