Kronologi 6 Bos Rental Mobil di Pontianak Aniaya-Sekap 4 Pelaku Penggelapan

Kronologi 6 Bos Rental Mobil di Pontianak Aniaya-Sekap 4 Pelaku Penggelapan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 19 Mei 2025 21:29 WIB
Enam pengusaha rental mobil di Pontianak ditangkap usai sekap dan aniaya pelaku penggelapan mobil.
Enam pengusaha rental mobil di Pontianak ditangkap usai sekap dan aniaya pelaku penggelapan mobil. Foto: Dok. Polda Kalbar
Pontianak -

Enam pengusaha rental di Pontianak ditangkap usai menyekap dan menganiaya empat pelaku penggelapan mobil. Penganiayaan terjadi meskipun mobil yang digelapkan itu telah kembali ke para pemiliknya.

Keenam pengusaha mobil ini berinisial AN, ABP, WR, JI, MIT, dan FM. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menjelaskan penganiayaan bermula pada Jumat (16/5). Enam orang pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) menangkap empat orang di daerah Tanjung Hilir, Pontianak Timur.

"Mereka ini menangkap tiga laki-laki berinisial D, T, dan I serta satu perempuan berinisial P yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik pengusaha rental tersebut," jelas Bayu, Senin (19/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih menyerahkan keempat orang tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, dan menganiaya para korban. Bahkan barang-barang pribadi milik P juga diambil.

"Korban perempuan P ini baru dibebaskan dari penyekapan itu pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025. P disekap selama kurang lebih 16 jam. Salah satu korban lelaki juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang," beber Bayu.

Tak terima diperlakukan demikian, para korban pun melapor ke Polda Kalbar. Anggota Polda Kalbar yang menerima laporan dari pihak korban langsung membentuk tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan. Para pengusaha rental mobil itu berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5).

Dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025. Akan tetapi, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri. Apalagi perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental," ujar Bayu.

Kini para pelaku ditahan di Mapolda Kalbar dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Bayu juga mengimbau agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian.

"Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia," pungkas Bayu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads