Empat karyawan gudang stok di Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus polisi atas dugaan penggelapan mi instan. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 1,09 miliar.
Para pelaku, yang terdiri dari sopir, sales, kepala gudang, dan helper, kini meringkuk di sel tahanan Polres Nunukan. Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah manajemen PT Indomarco Adi Prima Cabang Samarinda melapor ke Satreskrim Polres Nunukan. Laporan itu muncul setelah audit internal di gudang mengindikasikan adanya penggelapan.
"Setelah kami interogasi, keempat karyawan ini mengaku melakukan penggelapan secara bersama-sama," ungkap Sunarwan kepada detikcom, Jumat (16/5/2025).
Keempat pelaku adalah JU (27) sopir, AB (25) sales, AH (31) kepala gudang, dan AM (27) helper gudang. Mereka diduga menjual mi instan milik perusahaan tanpa mencatat hasilnya ke kas perusahaan.
"Uangnya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online," kata Sunarwan.
Berdasarkan audit perusahaan, kerugian akibat aksi ini mencapai Rp 1.098.241.721. Kini, para pelaku telah menyerahkan diri dan ditahan di Mapolres Nunukan.
Keempatnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain," tegas Sunarwan.
(des/des)