Anggota Koperasi Merta Sari di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan ketua koperasi ke Satreskrim Polres Nunukan. Mereka menduga ketua koperasi menggelapkan dana kompensasi senilai Rp 7,2 miliar yang diterima dari PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) sejak 2020 hingga Januari 2025.
Asdam (58), perwakilan 320 anggota koperasi, mengatakan laporan resmi telah diajukan pada 3 Mei 2025. Asdam menuding ketua koperasi tidak transparan dalam mengelola dana kompensasi Rp 150 juta per bulan yang dibayarkan PT NJL sebagai bagian dari kerja sama pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
"Kami tidak pernah tahu ke mana uang Rp 7,2 miliar itu pergi. Ketua koperasi tidak pernah mengadakan rapat atau melaporkan penggunaan dana kompensasi," ujar Asdam kepada detikKalimantan, Kamis (15/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asdam, anggota koperasi mulai curiga dan menelusuri langsung ke PT NJL. Hasilnya, mereka menemukan bukti rekening koran dan resi transfer yang menunjukkan PT NJL rutin mengirim Rp 150 juta per bulan ke rekening koperasi sejak 2020. Namun, ketua koperasi tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban.
Dugaan penggelapan menguat setelah bendahara koperasi mengakui bahwa dana kompensasi memang masuk ke rekening koperasi. Bendahara juga menyebut ketua koperasi pernah memintanya mencairkan dana di bank, tetapi uang tersebut diambil oleh ketua koperasi.
"Kami punya bukti transfer dari PT NJL ke rekening koperasi. Bendahara juga mengkonfirmasi pencairan yang dilakukan atas perintah ketua. Semua bukti sudah kami serahkan ke polisi," ungkap Asdam.
Para anggota koperasi merasa dirugikan karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama. Mereka meminta polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami ingin keadilan. Uang itu hak 320 anggota koperasi," tegas Asdam.
Hingga kini, Satreskrim Polres Nunukan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
(des/des)