Wanita di Nunukan Curi Dana PAUD, Lalu Beli iPhone dan Tas Branded

Wanita di Nunukan Curi Dana PAUD, Lalu Beli iPhone dan Tas Branded

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 19:30 WIB
Seorang wanita berinisial EK (21), warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan mencuri dana operasional Paud sebesar Rp 12 juta. Uang itu digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk membeli iPhone dan tas branded.
Wanita di Nunukan yang curi dana PAUD/Foto: Istimewa (dok Humas Polres Nunukan)
Balikpapan -

Seorang wanita berinisial EK (21), warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan mencuri dana operasional PAUD sebesar Rp 12 juta. Uang itu digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk membeli iPhone dan tas branded.

Aksi EK terbongkar setelah tertangkap kamera CCTV saat menyelinap ke lingkungan PAUD KB Azzahra Muhammadiyah, Minggu (11/5/2025) pukul 21.00 WITA. Petugas keamanan sekolah langsung mengamankannya bersama seorang pria yang ikut masuk ke pekarangan sekolah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu bermula saat bendahara sekolah menyadari Dana BOP (Bantuan Operasional PAUD) senilai Rp 12 juta yang disimpan di tas ranselnya hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua guru kaget karena uang itu disimpan di sekolah," ujar Sunarwan, Kamis (15/5/2025).

Pihak sekolah awalnya tak melapor karena tak punya bukti pelaku. Namun, kecurigaan muncul saat rekaman CCTV pada Selasa (6/5/2025) menunjukkan dua orang termasuk EK, masuk ke area sekolah.

Hingga akhirnya, EK tertangkap tangan saat kembali beraksi. Dari pengakuan EK di Polsek Nunukan, ia nekat mencuri saat kantor sepi.

"Awalnya dia beralasan disuruh ambil kunci gembok, tapi akhirnya mengaku melihat kesempatan dan mengambil uang dari tas bendahara," jelas Sunarwan.

Uang Habis untuk Hedonisme

EK mengaku uang Rp 12 juta itu sudah habis untuk kebutuhan pribadi. "Dia beli iPhone dan tas, semua untuk gaya hidup hedon," tambah Sunarwan.

Saat ini, EK ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan pria yang bersamanya.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kasus ini jadi pelajaran agar pengelolaan dana sekolah lebih hati-hati," tutup Sunarwan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads