Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram, yang disembunyikan dalam perut ikan. Barang haram tersebut dikemas dalam box ikan untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui kapal muatan Bukit Siguntang.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik dalam keterangan resminya Sabtu (10/5/2025), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi buruh pelabuhan pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Buruh mencurigai dua box ikan yang terasa ringan dan tidak dingin, serta terdapat nama 'Cakra' dan nomor telepon pada karung pembungkus dengan alamat tujuan Pinrang.
"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengecek ke Pelabuhan Malundung. Sekitar pukul 17.00 WITA, ditemukan 60 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban cokelat, disembunyikan di perut ikan," ujar Erwin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan kontrol pengiriman (controlled delivery) untuk melacak penerima barang. Box ikan tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Tim mengikuti box tersebut yang diangkut supir angkot ke Pinrang.
Setelah supir menghubungi nomor telepon yang tertera, seorang pria bernama AL (45), petani asal Pinrang datang menjemput barang menggunakan angkot di Jalan Poros Pare-Pinrang, Kariango, Mattiro Bulu.
"AL langsung diamankan. Dari interogasi, dia mengaku diperintah seseorang berinisial A dari Pinrang. Ini adalah kali kedua AL mengambil box ikan berisi sabu atas perintah A," kata Erwin.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Polisi mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus sabu dengan netto 3.237,2 gram, 30 plastik wrapping, dua box gabus ikan, 10 plastik pembungkus ikan, satu karung, satu lilitan lakban cokelat, dan satu unit handphone Infinix abu-abu milik tersangka.
"Dengan harga per gram Rp 1,5 juta, nilai ekonomis sabu ini mencapai Rp 4,85 miliar. Jika 1 gram sabu setara dengan 12 pengguna, maka kami berhasil menyelamatkan 38.846 orang dari bahaya narkoba," jelas Erwin.
Modus Kasus Narkoba
Modus operandinya adalah menyamarkan sabu sebagai produk legal dengan menyembunyikannya di perut ikan yang dikemas rapi dalam box.
AL mengaku mendapat upah Rp 60 juta untuk pengambilan pertama yang lolos, sedangkan untuk pengambilan kedua yang gagal, ia belum menerima bayaran. AL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
(sun/des)